Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengaku mendapat laporan ada perusahaan BUMN yang kerap memberikan hadiah kepada penyelenggara negara saat menggelar rapat secara tertutup. Hal tersebut diungkapkan Erick saat menghadiri acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK).
Maka dari itu, Erick melarang anak buahnya di BUMN menggelar rapat secara tertutup dengan kementerian atau lembaga. Apalagi, jika dalam rapat diduga terjadi tindak pidana suap maupun gratifikasi.
“Tidak ada lagi di rapat-rapat kementerian yang namanya ada give-give atau dikasih-kasih. Karena sebelumnya saya sudah mendapat laporan kadang-kadang rapat BUMN yang tertutup bukan terbuka itu kadang-kadang ketika rapat di Kementerian ada bawa gift,” kata Erick, Rabu (26/8).
Menurut Erick, adanya pemberian hadiah tersebut sangat mengganggu transformasi dan komitmen dalam menciptakan iklim perusahaan pemerintah yang sehat dan transparan. Atas dasar itulah kemudian Erick menerbitkan surat edaran ISO 37001 tentang transformasi, good corporate governance (GCG).
“Nah makanya surat edaran itu kita keluarkan,” kata Erick.
Selain mengeluarkan surat edaran ISO 37001 GCG tersebut, Erick menyebut pihaknya juga menelurkan surat edaran lain serta peraturan menteri (Permen) untuk menciptakan transparansi di BUMN.
“Lalu surat edaran lain yang kita keluarkan, Permen, bahkan tender di BUMN sendiri yang selama ini bisa penunjukan langsung, kita meminta bahwa penunjukan langsung diberlakukan bila memang BUMN tersebut mempunyai barang dan expertise bukan mentrendingkan,” kata Erick.( MDk / IM )
Kerajaan KORUPTOR Indonesia semakin meluas
Perusahaan BUMN kena Pajak PALAK sedangkan Kementrian adalah Tukang Palaknya Negara