Eks penyidik kasus 98′ bicara surat pemecatan Prabowo di sidang KIP


Mantan penyidik kasus ad hoc peristiwa penghilangan paksa 1997-1998, Fadhillah Agus memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang digelar terkait dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Prabowo Subianto.

Menurut Fadhillah, merujuk PP Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit ABRI, ‘Bahwa seorang prajurit ABRI bisa diberhentikan dengan tidak hormat atas rekomendasi dewan kehormatan perwira (DKP)’. Namun yang terjadi saat itu ada surat pemberhentian dengan hormat atas rekomendasi dari DKP.

Melanjutkan kesaksiannya, menurut Fadhillah, surat DKP perlu persetujuan panglima TNI. Dibentuknya DKP dalam upaya rekomendasi pemberhentian seorang prajurit dikarenakan ideologi, tindakan pidana, indisipliner dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan perintah dinas.

Dia juga berujar DKP ranahnya administrasi yang digunakan untuk rekomendasi tentang kesalahan yang dilakukan prajurit. Nantinya, DKP yang menyangkut kolonel akan dibuat tembusannya ke presiden, sedangkan untuk letkol cukup panglima TNI.

Dalam persidangan tersebut pihak termohon menunjukan surat Menkum HAM/pangab no12/811/P-03/15/38/Spers tertanggal 18 November 1998 yang menunjukan tentang diberhentikannya Prabowo secara hormat. Namun Fadhillah merasa janggal karena Prabowo yang belum memasuki masa pensiun tapi diberhentikan tanpa mutasi.

“Saya merasa janggal karena waktu itu Prabowo belum masuk umur pensiun tapi malah diberhentikan tanpa dipindahkan,” ucap Fadhillah yang juga dosen Universitas Padjajaran.

Seperti diketahui, pegiat hak asasi manusia mempertanyakan keberadaan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI, pada 1998. Sengketa informasi ini dibawa ke KIP.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *