DPR Lupa Akan Tugas Pokoknya, Ketika Diberi Kewenangan Yang Besa


Peneliti Senior Para Syndicate Toto Sugiarto menilai DPR RI lupa akan tugas pokoknya ketika diberi kewenangan yang terlalu besar. Hal ini, katanya tampak sekali saat DPR RI diberi kewenangan juga dalam proses seleksi pimpinan lembaga negara.

“Fungsi pokok DPR RI dalam bidang pengawasan, legislasi dan penganggaran kadang terabaikan karena DPR fokus pada kewenangan yang lain, seperti seleksi pejabat negara,” ujar Toto kepada SP, Senin (14/9).

Toto menganjurkan agar DPR RI tidak perlu dilibatkan sepenuhnya dalam seleksi pejabat publik. Menurutnya, DPR RI fokus saja pada tiga tugas pokoknya sehingga proses demokratisasi bisa berjalan efektif.

“Dalam konteks ini, DPR RI tidak perlu terlibat semua dalam proses seleksi pejabat publik kecuali pejabat publik di bidang politik seperti pimpinan KPU atau Bawaslu, DPR perlu terlibat. Sementara pimpinan negara di sektor hukum, seperti pimpinan KPK, DPR tidak perlu terlibat,” jelasnya.

Toto menilai salah satu persoalan besar ketika DPR terlibat dalam seleksi pimpinan lembaga negara adalah nuansa politis terlalu kental. DPR, katanya justru memanfaatkan kewenangan ini untuk memperkuat kepentingan politisnya.

“Alhasilnya, pimpinan lembaga negara tidak lagi dipilih secara obyektif, tetapi berdasarkan kepentingan politisnya anggota DPR RI,” ungkapnya.

Karena, Toto sekali lagi menganjurkan agar kewenangan DPR dalam seleksi pimpinan lembaga segera dipangkas sebagiannya. Dia menilai hal bisa dilakukan dengan merevisi sejumlah UU yang memberikan kewenangan terlalu besar kepada DPR.

“Selain itu, bisa juga dengan mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *