Ditjen Pajak bidik kepemilikan NPWP naik 2,2 juta


JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penambahan jumlah kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada tahun ini sebanyak 2,2 juta – 2,4 juta.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hartoyo mengungkapkan jumlah kepemilikan NPWP per 31 Desember 2010 telah mencapai 19,1 juta yang terdiri dari wajib pajak perorangan, wajib pajak badan, dan bendaharawan.

“Target kami tahun ini adalah 2,2 juta sampai 2,4 juta penambahan NPWP baru,” katanya kepada Bisnis, hari ini.

Menurutnya, strategi yang akan digunakan dalam rangka menjaring wajib pajak baru tersebut tidak jauh berbeda dengan strategi yang telah dijalankan pada tahun lalu, a.l. pendekatan pemberi kerja, pendekatan properti, dan pendekatan asosiasi. “Kami juga akan mengoptimalkan penggunaan data-data publik,” jelasnya.

Dia menuturkan upaya penambahan jumlah kepemilikan NPWP tersebut selama ini terkendala sejumlah masalah, a.l. kondisi ekonomi yang belum meningkatkan gaji pekerja yang rata-rata hanya Rp1,7 juta per bulan, kontribusi penduduk berpenghasilan rendah terhadap PDB melemah, dan pemberdayaan UMKM yang belum optimal.

“Faktor-faktor itu sangat memengaruhi kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan,” ujarnya.

Pengamat Pajak dari FISIP UI Ruston Tambunan mengatakan idealnya sesuai UU semua penduduk yang penghasilannya di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) wajib memiliki NPWP. “Perlu ada data dari BPS untuk menilai apakah hanya 19,1 juta saja penduduk Indonesia yang berpenghasilan di atas PTKP sehingga bisa dikatakan ideal,” ujarnya.(bisnisindonesia/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *