Diselidiki Pemilik Satwa Liar di Vila


BKSD menyelidiki pemilik sejumlah satwa liar yang dilindungi di Vila 90 di Bogor, Jabar.

Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Bogor, Jawa Barat, masih menyelidiki kepemilikan satwa liar di Vila 90, Kampung Bojong Honje, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

“Kita masih terus menyelidiki kepemilikan satwa liar yang dilindungi di Vila 90. Hingga kini, kita masih memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kepemilikan,” kata Penyidik PPNS BKSDA Wilayah I Bogor Djajat Sudrajat, Kamis (14/11).

Adjat mengatakan, sampai saat ini, pihaknya telah memeriksa empat saksi terkait kepemilikan satwa liar yang dilindungi yang ada di vila 90. Yakni, Slamet Pujiharto (31) dan Omai pekerja yang memberi makan satwa dan dua penyidik BKSDA yang hadir dalam olah tempat kejadian perkara ketika satwa-satwa tersebut ditemukan.

“Rencananya kita akan memanggil dokter satwa yang memeriksa kondisi hewan, serta BKSDA Jakarta terkait dokumen perizinan satwa yang dimiliki pemilik vila,” kata Adjat.

Adjat menyebutkan, saat pemeriksaan satwa, pekerja vila menunjukkan sejumlah surat-surat yang diakuinya sebagai surat izin pemeliharaan satwa.

Namun, menurut Adjat, surat-surat tersebut diduga palsu, karena pada kop surat tertulis Departemen Kehutanan dan Perkebunan.

“Sementara, departemen itu sudah tidak ada lagi saat ini. Jadi, siapa yang mengeluarkan surat izin ini, kemungkinan ini surat palsu,” ujar Adjat.

Selain itu, dalam salah satu surat kepemilikan satwa yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan dan Perkebunan DKI Jakarta, menyebutkan nama salah satu satwa uwa-uwa.

“Dalam bahasa BKSDA mana ada uwa-uwa. Yang ada owa, nggak ada hewan uwa-uwa. Kami yakin surat-surat yang dimiliki adalah palsu,” kata Adjat.

Adjat menyebutkan, sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik dan dari mana asal satwa itu. Sementara, satwa itu dititipkan kepada pemilik vila yang diketahui sebagai Mr J.

Harimau Bengala

Penemuan satwa yang dilindungi di villa tersebut terkuak setelah kasus pembunuhan pembantu rumah tangga oleh Slamet Pujiharto—pemberi makan hewan liar tersebut– terungkap. Ketika melakukan olah TKP, petugas Kepolisian Resor Bogor menemukan satwa dilindungi tersebut di vila.

Satwa yang dipelihara di rumah peristirahatan itu di antaranya seekor harimau yang diduga harimau sumatra, seekor Liger (lion dan tiger) yakni peranakan antara singa Afrika dan harimau Bengala asal India. Ada pula tiga ekor merak, empat ekor rusa timor, satu biawak, dua siamang, seekor owa Jawa, seekor owa Sumatra, dan seekor lutung.

Saat ini, sejumlah satwa liar Indonesia yang dilindungi kecuali Liger telah dievakuasi oleh petugas BKSDA dan dititipkan di pusat konservasi satwa milik Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI) di Megamendung.

Menurut Adjat, pemilik satwa tersebut dapat dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1989 yang menyebutkan barang siapa yang memelihara atau memiliki satwa liar Indonesia yang dilindungi akan dikenakan sanksi ancaman hukuman lima tahun pejara.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *