Dihalangi Keluarga, KPK Gagal Sita Mobil Sutan Bhatoegana


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menyita satu unit mobil Toyota Alphard milik mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, Selasa (10/3). Hal itu lantaran pihak keluarga politisi Partai Demokrat tersebut menghalangi proses penyitaan yang dilakukan tim penyidik.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha menuturkan tim penyidik mendatangi rumah Sutan yang berada di Bogor untuk melakukan penyitaan pada Selasa (10/3). Namun, pihak keluarga sutan menolak untuk memberikan kunci mobil Alphard itu untuk dibawa penyidik.

“Tadi ada upaya penyitaan. Tapi enggak jadi karena dihalang-halangi oleh pihak keluarga,” ungkap Priharsa kepada wartawan, Selasa (10/3).

Priharsa mengakui saat penyitaan dilakukan, tim penyidik tanpa pengawalan pihak kepolisian. Selain itu, Penyidik datang kesana tanpa tim penyidik juga tidak membawa mobil derek.

“Bisa (diderek) cuma enggak bawa dereknya,” tutur Priharsa.

Priharsa menyatakan, mobil yang akan disita tim penyidik diduga masih terkait dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR yang menjerat Sutan sebagai tersangka.

“(Akan disita) Karena berkaitan peristiwa pidana,” jelas Priharsa.

Sementara itu, Razman Arief Nasution yang mengklaim sebagai kuasa hukum Sutan mendatangi Gedung KPK mempertanyakan mengenai penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Apalagi, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah aset milik Sutan.

“Dalam kepentingan apa anda (KPK) menyita Alphard. Kemarin sudah ada penyitaan rumah beberapa kali. Ini Alphard mau diambil,” kata Razman.

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian ESDM pada Rabu 14 Mei 2014 saat menjabat ketua Komisi VII DPR.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pada 2 Februari lalu, Sutan ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba usai menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam. [

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

252 thoughts on “Dihalangi Keluarga, KPK Gagal Sita Mobil Sutan Bhatoegana

  1. James
    March 10, 2015 at 9:49 pm

    kalau Pihak Keluarganya menghalangi Penyitaan, sekalian saja semua Angota Keluarganya di Sita juga di Bui sekalian karena jelas berani melanggar Hukum Sita yang Berlaku di Indonesia, itu sama berarti Menghalangi Hasil Rampokan Keluarga kepada Rakyat Indonesia

  2. Dino Soekarno Soamole
    March 10, 2015 at 10:54 pm

    Terkait Korupsi di Sula Sejumlah Anggota DPRD Diperiksa Mabes Polri | BeritaLima.com http://www.beritalima.com/2015/03/terkait-korupsi-di-sula-sejumlah.html?m=1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *