Anas: Tak Ada Deal dengan Nazaruddin + KPK Akan Panggil Dubes RI untuk Kolombia + Neneng bisa Pulang Balik ke Indonesia, Singapura dan Malaysia


Bandung,

Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan yang dilakukan mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin. Namun, dirinya bersedia untuk dikonfrontasi kapanpun dengan tersangka korupsi Wisma Atlet.

“Saya justru tidak pernah tahu kalau memang ada deal-deal khusus yang ditanyakan itu,” katanya usai Temu Wicara dengan UMKM Kabupaten Bandung di Sentra Bisnis UKM Warung Lobak, Jawa Barat, Sabtu (20/8).

Menurutnya, sekarang kasus Nazaruddin sedang ditangani penegak hukum “Kita percayakan kepada KPK karena KPK punya standar untuk penanganan setiap kasus,” ujarnya.

Menyikapi calon pimpinan (capim)KPK, Anas menilai kedelapan nama capim tersebut merupakan tokoh yang layak untuk memimpin institusi pemberantasan korupsi tersebut.

“Kami yakin kedelapan nama yang sudah diterima Presiden adalah tokoh yang layak untuk pimpin KPK. Sehingga tidak sulit untuk memilih empat dari delapan tokoh tersebut,” ujarnya didampingi Ketua F-PD DPR M Jafar Hafsah dan Sekretaris F-PD DPR Saan Mustopa.

 

KPK Akan Panggil Dubes RI untuk Kolombia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael Menufandu terkait barang bukti milik tersangka kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin

“Kita akan lakukan pemanggilan secepatnya. Suratnya sudah ada,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).

Sebab, lanjut Jasin, berdasarkan pengakuan Nazaruddin flash disk dalam
tas hitam kecil yang kini disita KPK lebih dari satu. Sehingga, perlu ditanyakan kebenaranya ke Dubes RI Untuk Kolombia. Karena, sempat dititipkan Nazaruddin pada dia. Sebelum akhirnya di segel oleh kedutaan.

“Nazaruddin ditangkap oleh Interpol. Kemudian tas kecil Nazaruddin dititipkan ke Dubes bukan interpol,” ungkap Jasin.

Sementara itu, flashdisk yang ditemukan di dalam tas hitam setelah dibuka berbeda dengan yang pernah dikatakan Nazaruddin. Jasin mengatakan flashdisk tersebut masih dianalisis. “Flashdisk itu sedang dianalisis. Karena, semua kan kita analisis,” ungkap Jasin.

Tetapi Jasin belum tahu apakah isi flashdisk tersebut sesuai atau cocok dengan pengakuan Nazaruddin atau tidak. Selain itu, Jasin mengatakan bahwa penyidik juga masih menganalisa isi blackberry (bb) milik Nazaruddin. Namun, untuk kepentingan penyidikan kasus maka tidak harus disampaikan kepada media hasil analisinya. Terutama, jika terkait kasus pokok. Sebab, kasus yang ditangani KPK terkait Nazaruddin adalah multi kasus.

Lebih lanjut Jasin mengungkapkan bahwa koper dan barang yang dibawa oleh Nazaruddin sudah dibawa pulang oleh yang bersangkutan. Setelah, diperiksa dahulu oleh penyidik di KBRI yang merupakan wilayah teritori Indonesia.

 

Neneng bisa Pulang Balik ke Indonesia, Singapura dan Malaysia

Neneng Sri Wahyuni istri M Nazaruddin dalam persembunyiannya yang kemungkinan pulang balik Indonesia, Singapura — Malaysia disebut-sebut siap sewaktu kembali ke Tanah Air. Namun kedatangan Neneng aru teralisasi jika proses penanganan kasus suaminya (M Nazaruddin, Red) di KPK berjalan fair dan transparan.

“Ibu Neneng sampai saat ini masih punya paspor legal sehingga sangat memungkinan beliau masih bisa pulang balik Indonesia — Malaysia, Singapura atau negara lainnya. Apalagi posisinya belum ditetapkan sebagai buronan Interpol,” kata sumber SP, Jumat (19/8).

Sumber menambahkan, kondisi Neneng saat ini baik-baik saja walau kerap mengalami kegelisahan mendalam setiap mengingat suaminya ditangkap. Wanita berwajah cantik itu juga berupaya tegar menghadapi tantangan keluarganya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam mengatakan pengajuan Neneng Sri Wahyuni oleh penyidik KPK sebagai buronan ke Markas Interpol di Lyon Perancis belum bisa ditindaklanjuti  karena syarat administrasi seperti data sidik jari dan gelar perkara pelanggaran Neneng dinyatakan belum lengkap.

“Guna melengkapi syarat Interpol itu harus ada sidik 10 jari Neneng. KPK belum punya itu kini lagi dicari datanya,” ujar Anton.

Menurut mantan Kapolda Jawa Timur itu, berkas penyidikan atau gelar perkara kasus Neneng Sri Wahyuni harus lengkap. Menentukan seseorang dijadikan DPO, harus digelar dulu termasuk memfasilitasi posisi Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Polri.

Artinya, keputusan status tersebut juga dipertimbangkan apa dasar hukumnya, apa keterlibatannya, dan sebagainya. Sehingga setelah lengkap selanjutnya disiapkan surat red notice dan dikirim ke Lyon.

Sebagaimana diketahui, Neneng selama meninggalkan Indonesia pertama dengan Nazaruddin ke Singapura. Namun  saat suaminya tertangkap, Neneng bersama seorang pengawalnya berinisial Gth disebut-sebut  lebih dulu meninggalkan Kolombia pada 29 Juli 2011.

Sebelum tinggalkan Kolombia, Neneng membeli dua tiket pesawat dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, dan Jakarta, Indonesia. Bahkan wanita ramah yang juga kader Partai Demokrat itu dalam pelariannya di luar negeri, sempat menitipkan ketiga anaknya pada sebuah tempat di Kuala Lumpur, Malaysia.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *