Dianggap periksa diam-diam, KPK bantah lindungi Dirut BCA


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kalau pihaknya tidak memberi perlakuan khusus saat memeriksa kepada Direktur Utama PT BCA, Jahja Setiaatmadja. Bos raja Bank Asia itu sebelumnya digarap penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA tahun 1999 dan sudah menjerat mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.

Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP. Johan mengklaim tidak adanya nama Jahja dalam agenda pemeriksaan lantaran kepentingan penyidik.

“Jadi tidak membela siapa-siapa, KPK memeriksa dia sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan dengan tersangka HP,” kata Johan melalui pesan singkat, Sabtu (23/5).

Dalil sebagai saksi tambahan, Johan menyebut tidak tercantum nama Jahja dari jadwal adalah hal yang lumrah. “Saksi di kasus lain juga sering tidak ada jadwal yg dikasih ke wartawan. Biasa saja. Mungkin saksi tambahan,” tandas Johan.

Sebelumnya, bos Bank BCA Jahja Setiaatmadja diperiksa oleh KPK pada Jumat (22/5). Pemanggilan terhadap Jahja untuk diperiksa merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh KPK. Diduga kuat, Jahja mengetahui rentetan skandal korupsi yang dilakukan Hadi.

Sejak menetapkan bekas Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan ini sebagai tersangka korupsi persetujuan surat keberatan transaksi non-performasce loan (NPL), atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun diajukan BCA, KPK menegaskan bakal memeriksa sejumlah pihak termasuk Bos BCA, Jahja Setiaatmadja? guna mengungkap kasus korupsi tersebut.

Tak hanya itu, dikabarkan KPK menggandeng PPATK untuk menelusuri jejak harta kekayaan Hadi guna mengambil bukti adanya keterlibatan? pihak BCA dalam proses pelolosan permohonan keberatan pajak Bank BCA. Dari hasil penulusuran itu, PPATK menemukan sesuatu yang ganjal.

Saat itu, KPK pun berjanji bakal menjadwalkan pihak-pihak BCA untuk mengungkap adanya temuan dari penyelidikan PPATK tersebut.Namun, beredar kabar petinggi BCA melakukan upaya meredam informasi muncul ke publik dengan meminta KPK tidak mencantumkan nama-nama pihak BCA dalam jadwal pemeriksaan.

Hal itu dilakukan dengan dalil melindungi saham BCA agar tidak anjlok akibat terseret kasus korupsi pajak. Tapi, KPK menegaskan bahwa KPK tidak akan mengabulkan permohonan BCA. Menurut pihak BCA anjloknya saham BCA akibat terseret pidana korupsi merupakan resiko yang harus diterima.

Diketahui, KPK menjerat Hadi dengan dua pasal penyalahgunaan wewenang. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.

Perbuatan melawan hukum dilakukan HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.

Hadi selaku Dirjen Pajak 2002 sampai 2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *