Cirus Sinaga Resmi Dicopot


Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung), mencopot Cirus Sinaga dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus Halomoan Tambunan, Kamis (8/4). Cirus pernah menjadi  koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Cyrus Sinaga

Kejagung juga mencopot Poltak Manulang dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung. Hamzah Taja, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengatakan bentuk ketidakcermatan terjadi sejak tahap pra penuntutan hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang. “Keduanya diberi sanksi berat, pemberhentian dari jabatan strukturalnya,” kata Hamzah.

Hamzah menyatakan keduanya bertanggung jawab dengan tidak memasukkan unsur korupsi dalam perkara Gayus. Selain itu, keduanya tidak menggunakan pasal komulatif melainkan hanya menggunakan pasal alternatif saja. Ia menegaskan nantinya kalau ditemukan indikasi praktik suap, maka kasusnya diserahkan ke pihak terkait.(ASW/AYB/liputan6)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *