Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung), mencopot Cirus Sinaga dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus Halomoan Tambunan, Kamis (8/4). Cirus pernah menjadi koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Kejagung juga mencopot Poltak Manulang dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung. Hamzah Taja, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengatakan bentuk ketidakcermatan terjadi sejak tahap pra penuntutan hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang. “Keduanya diberi sanksi berat, pemberhentian dari jabatan strukturalnya,” kata Hamzah.
Hamzah menyatakan keduanya bertanggung jawab dengan tidak memasukkan unsur korupsi dalam perkara Gayus. Selain itu, keduanya tidak menggunakan pasal komulatif melainkan hanya menggunakan pasal alternatif saja. Ia menegaskan nantinya kalau ditemukan indikasi praktik suap, maka kasusnya diserahkan ke pihak terkait.(ASW/AYB/liputan6)