“Begitu ada pengaduan, tidak perlu klarifikasi, langsung periksa.”
Kejaksaan Agung menyatakan telah mempersingkat tahapan penanganan pelaporan atau pengaduan terhadap kode etik jaksa. Itu dilakukan setelah sebelumnya 62 jaksa dan pegawai kejaksaan dipecat lantaran bertindak indisipliner.
“Begitu ada laporan, tidak perlu klarifikasi, langsung periksa yang bersangkutan,” ujar Tony Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2015.
Pengurangan tahapan diklaim mampu menghindari praktik ‘nakal’ jaksa dan pegawai kejaksaan. Sebab, tahapan terdahulu memungkinkan jaksa dan pegawai ‘membungkam’ laporan pelanggaran etika yang disampaikan ke Kejaksaan.
“Dulu masih ada tahap klarifikasi, kemudian pengumpulan bukti. Sekarang modelnya langsung inspeksi kasus. Begitu ada laporan, tidak perlu klarifikasi. Langsung periksa yang bersangkutan,” kata Tony.
Kejaksaan mengklaim sudah melakukan penguatan fungsi pengawasan. Penindakan langsung misalnya, akan segera diterapkan bagi jaksa dan pegawai korps Adhyaksa yang terbukti melakukan pelanggaran. Keputusan itu merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Hingga pertengahan semester tahun 2015 Kejaksaan Agung telah memecat 62 Jaksa maupun pegawai Kejaksaan. Mereka dianggap telah bersikap indisipliner dan melakukan pelbagai pelanggaran. Mulai dari adanya Jaksa ataupun pegawai kejaksaan yang terindikasi menggunakan narkoba, keseringan bolos kerja, hingga mencuri barang-barang sitaan dari perkara yang sedang ditangani Kejaksaan.
“Jaksa Agung sudah menyampaikan bahwa penyimpangan yang melanggar etika bahkan melanggar pidana bagi Jaksa maupun pegawai kejaksaan, itu zero tolerance,” ujar Tony ( V V / IM )