63 Kepsek Kompak Mundur, Diperas Oknum Jaksa yang Kongkalikong dengan LSM


Oknum jaksa kembali terseret kasus dugaan korupsi. Belum lama ini, seorang jaksa juga dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam carut-marut pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kali ini, kasus yang menyeret sejumlah jaksa terkait mundurnya 63 kepala sekolah menengah pertama negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada 14 Juli 2020.

Para kepala sekolah tersebut mengaku diperas oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Karena tidak tahan dengan tekanan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), para kepala sekolah kompak mengundurkan diri.

Atas ramainya pemberitaan media terkait hal tersebut, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan klarifikasi. “Maka Kepala Kejati Riau langsung mengambil langkah untuk melakukan klarifikasi.

Klarifikasi ini dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Hasil klarifikasi menunjukkan adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan tindak pidana. Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Inspeksi kasus dilakukan terhadap enam pejabat Kejari Inhu, yaitu Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta.

Kemudian, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando.

Keenamnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar Pasal 4 angka 1 dan angka 8 jo Pasal 13 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Yang menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya,” ucap dia.

Keenam jaksa tersebut kemudian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Sementara, dugaan tindak pidana dalam kasus ini diserahkan penanganannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Tiga Tersangka Setelah menelaah laporan hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Riau, penyidik Jampidsus Kejagung menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Tiga dari enam pejabat Kejari Inhu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri, dan Rionald Feebri Rinando.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, dan dikaitkan dengan alat bukti dan barbuk lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya,” tutur Hari.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 Ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ditahan Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 15 Agustus-3 September 2020. “Setelah ditetapkan menjadi tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tutur Hari. Rp 650 Juta Berdasarkan dugaan sementara Kejagung, para jaksa yang menjadi tersangka menerima uang sebesar Rp 650 juta.

“Total keseluruhan, sementara ini, karena masih proses penyidikan, sekitar hampir Rp 650 juta,” ungkap Hari. Ia mengungkapkan, dari temuan sementara, pemerasan terhadap kepala sekolah diduga terkait pengelolaan dana BOS tahun 2019.

Masing-masing sekolah, katanya, mendapatkan dana BOS sebesar Rp 65 juta saat pencairan pertama . Kemudian, masing-masing kepala sekolah diduga menyetor Rp 10 juta atau Rp 15 juta kepada jaksa tersebut.

Namun, penyidik masih menelusuri nominal secara rinci yang diterima ketiga tersangka serta apakah terkait dengan pencairan dana BOS di tahun-tahun lainnya.

Masih Berstatus Jaksa Meski tiga pejabat Kejari Inhu tersebut ditetapkan menjadi tersangka, Hari mengatakan ketiganya masih berstatus tersangka. Maka dari itu, mereka akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Soal Dana BOS “Nanti Ketua PJI akan menunjuk penasihat hukum, artinya penasihat hukum ini bukan jaksa tetapi adalah penasihat hukum dari organisasi profesi penasihat hukum atau memang penasihat hukum yang berkantor sendiri,” ujar Hari.

Nantinya, ketiga jaksa dapat memutuskan apakah akan menggunakan jasa pengacara yang ditunjuk oleh PJI atau tidak. Pengganti Dengan kosongnya posisi yang ditinggalkan para pejabat Kejari Inhu tersebut, Kejagung akan menunjuk pejabat pelaksana agar organisasi tetap berjalan.

“Baik itu pelaksana harian, atau kalau memang nanti sudah dijatuhi hukuman dan dipecat, maka akan ditunjuk pelaksana tugas atau barangkali dengan SK yang baru sudah ada yang definitif,” kata Hari.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *