Boediono Beban Berat bagi SBY dan Megawati: Sandera Politik ala Boed?


Boediono menjadi beban dua presiden. Kok bisa? Cerita nya panjang dan berliku.  Namun secara singkat, sebagai berikut ini.

Pertama, dalam skandal Century telah membuat Boediono dianggap publik menyandera Presiden SBY ke dalam jangkar kasus bailout bank kecil Robert Tantular ini. Kedua, Dalam kasus pajak, Boediono yang kini wapres ternyata juga menyandera  mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dalam soal pajak dimana Boed melakukan penghapusan potensi penerimaan pajak Bank Mandiri yang jumlahnya triliunan rupiah pada tahun 2003.
’Kasus bailout Century mencapai Rp6,7 trilyun, sedang kasus penghapusan potensi penerimaan pajak Bank mandiri lebih dari Rp2 trilyun. Kedua hal itu dilakukan Boediono,’’ kata Sasmito Hadinegoro, Sekjen APPI (Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia).
Instruksi Presiden (Inpres) yang menyerahkan tanggung jawab kepada Wapres Boediono untuk menuntaskan kasus mafia pajak terus digugat. Boediono disebutkan diduga terlibat dalam mengurusi pajak Bank Mandiri pada 2003.
“Boediono kan mengurusi pajak Bank Mandiri tahun 2003 sebesar Rp 2,2 triliun dengan restitusi sebesar Rp 300 miliar lebih,” kata Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinegoro, di Gedung DPr/MPR, Jakarta (Selasa, 25/1).
Untuk itu, Sasmito mendesak Boediono sebagai mantan Menteri Keuangan untuk mengklarifikasi soal pajak Bank Mandiri tersebut. Sasmito juga menegaskan bahwa pajak yang mencapai ratusan miliar rupiah meniscayakan ada tanda tangan dari Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Sasmito juga mendesak agar mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk diperiksa. Termasuk Darmin Nasution, Hadi Purnomo, dan Muhammad Tjiptardjo.
‘’Oleh karena itu, memberikan posisi pe­ngawasan mafia pajak pada Boediono tidak akan menuntaskan persoalan,’’ kata  anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Wahid.
Dalam kaitan ini, para analis berpendapat, terkait dengan keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH), presiden sebaiknya mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat. Salah satu cara­nya adalah dengan meng­adakan forum informal secara terbuka untuk mengkonfron­tasi pernyataan Gayus Tam­bunan, Denny Indrayana, dan Ahmad Santosa. Hal ini, ujar Lily Wahid,  pen­ting untuk membuktikan bah­wa Presiden SBY adalah pemimpin yang adil.
“Saya berani ber­taruh Boediono tidak akan berani karena dia punya dosa besar penghapusan potensi penerimaan pajak Bank Mandiri yang jumlahnya triliunan rupiah pada tahun 2003 sebagai Menteri Keuangan,” katanya.
Dengan demikian, Boediono ­telah menyandera Megawati dan Susilo Bambang Yu­dhoyono dalam kasus yang berbeda: kasus Century untuk SBY dan kasus pajak untuk Megawati. Ini karena dua presiden tersebut tidak mengerti tentang seluk-beluk keuangan negara, apalagi soal pajak.
“Seandainya SBY dan Megawati tahu, pasti kulit luarnya saja dan tidak mengerti permainannya. Coba telusuri track record Boediono selama ini. Track record Boediono yang akan terlihat jelas dan gamblang kejahatan-kejahatannya dibalik performance yang santun dan lemah lembut,” tutur Lily Wahid kepada Sinar Harapan.
Lily menambahkan, Boe­diono telah dianggap menipu Megawati dengan kebijakan ‘’Release dan Discharge-nya’’, serta penghapusan sejumlah pajak. Sementara SBY ditipu dengan kasus Bank Century. “Sebelum merger CIC, ada penyelewengan utang dari Amerika yang harusnya peruntukannya untuk ko­perasi dan UKM malah digelontorkan ke CIC yang jumlahnya sebesar US$1.800 juta,” katanya.
(SH/RM/JIK/OL/)

*********************************************

Mungkinkah ‘Mayat Hidup Century’ Bangkit Kembali ?

JAKARTA, – Keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 184 ayat 4 UU 27/2009 yang mengatur hak anggota DPR menyatakan pendapat telah menghidupkan kembali kasus dana talangan Bank Century yang sudah hampir satu tahun mati suri. Pasal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Di dalam pasal UU tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD itu diatur bahwa hak menyatakan pendapat hanya dapat diusulkan dalam sidang paripurna DPR yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 anggota DPR dan disetujui oleh setidaknya 3/4 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. Pasal ini bertentangan dengan pasal 7B ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa syarat kuorum yang dibutuhkan sekurang­-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang­-kurangnya 2/3 jumlah anggota DPR.
Hak menyatakan pendapat dipandang sebagai jalan keluar yang elok dari kemelut dan involusi politik yang ditinggalkan skandal dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Awal Maret 2010 DPR telah menyatakan bahwa skandal tersebut melanggar sejumlah aturan hukum. DPR pun menyerahkan kasus ini kepada lembaga penegak hukum. Sejumlah pejabat yang terlibat di balik keputusan bailout itu juga diminta mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku.
Dua pejabat yang paling berperan di balik keputusan bailout itu adalah mantan Gubernur BI Boediono, dan mantan Menteri Keuangan yang secara ex officio juga Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati. Boediono kini adalah wakil presiden. Adapun Sri Mulyani sudah lebih dari setengah tahun berkantor di Bank Dunia di Washington DC.
Menyambung keputusan rapat paripurna awal Maret 2010 itu, DPR juga membentuk Tim Pengawas proses hukum skandal Bank Century.
Tetapi sejauh ini belum ada perkembangan berarti dan signifikan. Ketiga lembaga penegak hukum, Polri, Kejaksaaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlihat masih sungkan, dan beberapa kali mengatakan belum menemukan bukti pelanggaran hukum.
Padahal, sepanjang pemeriksaan yang dilakukan Panitia Khusus di DPR, publik bisa melihat dengan cukup jelas berbagai penyimpangan yang terjadi, serta siapa saja pejabat yang terlibat di balik penyimpangan tersebut.
Sikap sungkan lembaga penegak hukum itu bisa jadi karena terlalu banyak muatan politik yang bermain di sekitar kasus ini. Kelompok politisi bersumbu pendek dan mudah meledak seperti tabung gas 3 kg terlihat begitu bersemangat hendak menggunakan kasus dana talangan Bank Century untuk menjungkalkan pemerintah. Ada juga kelompok-kelompok yang ingin membarter kasus ini dengan kasus-kasus lain yang melibatkan anggota dari kelompok-kelompok itu.
Partai Demokrat sudah barang tentu terjepit. Dalam pembicaraan di forum-forum informal, ada juga pengurus dan aktivis Demokrat yang mengakui bahwa memang telah terjadi irregularity di balik skandal itu. Namun di sisi lain, mereka khawatir dan risau bila kasus tersebut akan digunalan lawan-lawan SBY untuk menjungkalkan bos mereka. Dilema inilah yang membuat Partai Demokrat terpaksa memilih bermain bertahan.
Menurut sejumlah analis, bila dapat diyakinkan bahwa skandal dana talangan Bank Century tidak akan menyeret-nyeret Yudhoyono, Partai Demokrat pasti akan memberikan dukungan penuh sehingga kebuntuan proses pengusutan skandal Century di ranah hukum dapat dipecahkan. Kalau kita mundur ke belakang sedikit saja, kita pasti masih ingat bagaimana pada awalnya Partai Demokrat menolak kehadiran Pansus Centurygate. Tetapi, setelah diyakinkan oleh laporan final Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dana talangan Bank Century yang tidak menyebut nama Yudhoyono, barulah hati Fraksi Demokrat terketuk untuk memberikan dukungan.
Nah, bagaimana agar hati Partai Demokrat terketuk kembali?
Sederhana. Skandal dana talangan Bank Century harus dilihat dengan hati yang jernih, tanpa pretensi politik apapun. Dan untuk itu, laporan final BPK mengenai skandal ini dapat menjadi panduan. Di dalam laporan itu, kita bisa melihatan peranan mantan Gubernur BI Boediono yang begitu besar.
Boediono adalah pejabat yang mengeluarkan Peraturan BI tentang perubahan syarat rasio kecukupan modal sehingga Bank Century dengan mudah mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, Boediono juga yang dalam rapat dinihari 21 November 2008 mendesak Ketua KSSK Sri Mulyani menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik sehingga layak diganjar bail out sebesar RP 632 miliar. Dalam praktiknya, sampai Juli 2009 dana yang digelontorkan membengkak sehingga menyentuh angka Rp 6,7 triliun.
Lebih dari setahun lalu, sebelum Pansus Centurygate mulai bekerja, sempat tersiar kabar bahwa kepada Jusuf Kalla –wakil presiden ketika kasus ini terjadi — Sri Mulyani pernah mengaku dirinya tertipu oleh Boediono.
Kabar ini begitu santer beredar, dan sempat ditanyakan oleh anggota Pansus kepada Jusuf Kalla dalam pemeriksaan. Jusuf Kalla tidak menjawab. Namun ia juga tidak membantah. Sri Mulyani pun, walau berbelit-belit, tidak membantah kabar tentang pengakuan dirinya ditipu oleh Boediono.
Kelihatannya, bukan hanya Sri Mulyani yang pernah ditipu Boediono. Yudhoyono pun pernah mengalami nasib serupa.
Kok bisa?
Mari kita putar jarum jam ke bulan Mei 2010. Di suatu hari Minggi di bulan itu, mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan pengakuan yang mengejutkan kita semua. Pada bulan Ramadhan di tahun 2009, saat itu SBY dan Boediono telah memenangkan Pilpres 2009 dan tinggal menunggu pelantikan, Yusril dipanggil oleh SBY. Dalam pertemuan itu, SBY bertanya kepada Yusril, apakah dirinya (SBY) akan tetap bisa dilantik sebagai presiden bila wakil presiden terpilih (Boediono) ditangkap.
Saat itu Yusril mengaku belum tahu kasus apa yang sedang dibicarakan SBY. Tetapi, menjawab pertanyaan SBY, Yusril mengatakan, bila wakil presiden terpilih tidak dilantik, maka presiden terpilih pun tidak bisa dilantik.
Konsekuensinya bisa berabe. Bisa terjadi vacuum of power di Indonesia, karena MPR tidak punya hak untuk memperpanjang pemerintahan SBY-JK dan juga tidak punya hak untuk menunjuk pemerintahan sementara.
Walhasil, Yusril menyarankan agar apapun kasus yang menimpa Boediono sebaiknya dipending dulu sampai SBY dan Boediono dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Mengapa SBY menanyakan hal itu setelah bersama Boediono dirinya memenangkan Pilpres 2009? Apakah itu terjadi karena ia pun tertipu oleh Boedino?
Inilah antara lain pertanyaan yang harus dijawab. Dan inilah antara lain petunjuk yang dapat diikuti agar kita mengikuti dan menguliti skandal dana talangan Bank Century dengan hati yang bersih.
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *