Bebas Visa Kunjungan untuk 169 Negara Datangkan 6,9 Juta Wisatawan


180640820160621-172948780x390Sebanyak 6.977.209 wisatawan berkunjung ke Indonesia sejak berlakunya bebas visa kunjungan pada Juni 2015 atau setahun lalu.

Sebagian besar wisatawan berasal dari negara-negara yang juga memberikan bebas visa bagi warga Negara Indonesia.

“Bebas visa sudah 13 bulan berlaku, dan saat ini untuk 169 negara. Ada 4 juta kedatangan yang sebagian besar berasal dari negara resiprokal, yang memberikan bebas visa juga,” ujar Kepala Bagian Humas dan TU Ditjen Imigrasi Heru Santoso di Gedung Imigras, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Terdapat 4.095.264 wisatawan yang berasal dari 15 negara respirokal. Sedangkan, dari sebanyak 144 negara non-respirokal, terdapat kunjungan 2.881.945 wisatawan.

Selain itu, dari 169 negara yang diberikan bebas visa kunjungan, terdapat 10 negara dengan jumlah kunjungan 0 persen. Menurut Heru, jumlah wisatawan tersebut sebenarnya masih jauh dari target kunjungan sebanyak 12 juta wisatawan.

Jumlah kunjungan tersebut akan disampaikan sebagai bahan evaluasi untuk meninjau kebijakan bebas visa. Kebijakan bebas visa kunjungan berawal saat diterbitkan Perpres Nomor 69 Tahun 2015 sejak 10 Juni 2015.

Saat itu, bebas visa baru berlaku bagi 45 negara. Kemudian, pada 18 September 2015, terbit Perpres Nomor 104 Tahun 2015, yang memberikan bebas visa bagi 90 negara.

Terakhir, kebijakan bebas visa kunjungan diberikan kepada 169 negara, berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2016.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Bebas Visa Kunjungan untuk 169 Negara Datangkan 6,9 Juta Wisatawan

  1. Perselingkuhan+Intelek
    July 15, 2016 at 8:08 pm

    Rugi sendiri kan ??? sudah berapa lama Visa diberlakuan termasuk bagi Warga Australia yang ke Indonesia ??? selama itu pula Negara Indonesia ke Hilangan pendapatan Negara alias Mubajir menghilang semua pendapatan uang itu. Maka kalau membuat peraturan itu harus di pertimbangkan sebelum menderita kerugian Negara, mikir dulu lah jgn cuma sok aksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *