Aturan Baru Trump, Berkunjung ke AS Wajib Bayar Jaminan Rp211 Juta


Jelang lengser dari pemerintahan Amerika Serikat, Presiden trump“>Donald Trump mengeluarkan aturan baru yang bersifat sementara, di mana turis dan pebisnis yang mengunjungi AS wajib membayar uang jaminan hingga US$15.000 atau maksimal Rp211 juta (kurs Rp14.108 per dolar AS).

Kementerian Luar Negeri AS mengatakan, aturan sementara yang berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga 24 Juni 2021, menargetkan negara-negara yang warganya memiliki visa B-2 untuk turis dan visa B-1 untuk pelancong bisnis.

 

“Program ini dirancang agar berlaku bagi warga negara tertentu dengan tarif tinggal lebih tinggi. Berfungsi sebagai alat diplomatik untuk mendorong pemerintah asing mengambil tindakan yang diperlukan agar memastikan warganya meninggalkan AS tepat waktu setelah melakukan kunjungan sementara,” tulis dokumen Kemlu AS dikutip Rabu, 25 November 2020

Aturan visa terbaru ini akan memungkinkan petugas konsuler AS mewajibkan wisatawan dan pebisnis dari negara-negara yang warganya memiliki ‘tingkat overstay’ 10 persen atau lebih tinggi pada 2019, untuk membayar jaminan antara US$5.000 hingga US$15.000.

Jaminan ini akan dikembalikan jika warga negara tersebut telah keluar dari AS. Sebanyak 24 negara memenuhi kriteria tersebut, di mana 15 negara di antaranya berasal dari benua Afrika.

Menurut dokumen tersebut, negara-negara tersebut antara lain Afghanistan, Iran, Suriah, Yaman, Libya, Mauritania, Eritrea, dan Sudan. Negara lain termasuk Angola, Bhutan, Burkina Faso, Burundi, Cabo Verde, Chad, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, serta Gambia, Guinea-Bissau, Laos, Liberia, Myanmar (Burma), Papua Nugini, dan Sao Tome. dan Principe.

Seperti diketahui, Trump menjadikan pembatasan imigrasi sebagai salah satu fokus dalam masa jabatannya selama empat tahun sebagai presiden. Namun Presiden terpilih Joe Biden justru berjanji membalikkan banyak kebijakan imigrasi Presiden Trump.

Dalam komentar sebelumnya, Biden mengatakan pada hari pertama dia akan mencabut pembatasan perjalanan yang dikenal sebagai ‘Muslim Ban’, yang mempengaruhi warga negara dari Iran, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, Venezuela, Korea Utara, Nigeria, Sudan dan Myanmar.( VV / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *