Bawaslu: Sulit Investigasi Duit Kampanye Pejabat


Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan kesulitan melakukan investigasi aliran dana pada pejabat yang diduga untuk kampanye. Seperti dana bantuan sosial yang mengalir pada calon legislatif yang notabene menjabat sebagai menteri atau penggunaan fasilitas negara oleh kepala daerah yang notabene kader partai politik dalam kunjungan daerah untuk kepentingan partainya.

“Ya, agak sulit menginvestigasi karena kami enggak punya instrumen untuk memastikan ada penyalahgunaan dana oleh pejabat itu,” kata Ketua Bawaslu DIY Muhammad Nadjib saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 Februari 2014.

Nadjib membeberkan ada satu menteri yang menjadi caleg untuk daerah pemilihan DIY, yaitu Roy Suryo. Dia adalah Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus caleg dari Partai Demokrat. Di lain pihak, kepala daerah maupun wakil kepala daerah di wilayah DIY merupakan kader partai politik pula. “Memang sejauh ini belum ada temuan. Tapi kan harus ada antisipasi untuk pencegahannya,” kata Nadjib.

Kesulitan pengawasan lainnya menjelang pemilihan umum adalah mengawasi para pejabat pusat yang merupakan pengurus ataupun kader partai yang datang ke DIY. Mereka datang dengan dalih mengisi sejumlah acara seminar atau bedah buku yang digelar di sejumlah kampus.

Bawaslu kesulitan untuk memilah keberadaan para pejabat tersebut untuk melakukan kampanye atas pencalonannya atau tengah menjalankan tugas kenegaraan. Di lain pihak, kampus merupakan lembaga pendidikan yang dilarang menjadi ajang kampanye. Nadjib mencontohkan kedatangan Ketua MPR Sidharto Danusubroto yang juga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengisi seminar di Universitas Janabadra Yogyakarta pada 22 Februari lalu.

Begitu pula kehadiran Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dalam acara konsolidasi internal Partai Demokrat di gedung olahraga Amongrogo Yogyakarta pada 23 Februari 2014. Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta melihat tidak ada bendera Demokrat di lokasi tersebut.

“Regulasi memang tak melarang mereka untuk datang. Tapi sulit memilah itu kampanye atau bukan. Jadi, harus hati-hati dan jeli mengawasi,” kata Nadjib.

Di lain pihak, kedatangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam seminar di kampus yang sama pada 22 Februari lalu dinilai bukan pelanggaran. Lantaran meskipun Joko Widodo disebut-sebut sebagai calon presiden, tetapi dia belum ditetapkan sebagai capres oleh konstituennya. “Secara legal formal, kan belum ada penetapan capres,” kata Nadjib.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim membenarkan Bawaslu dalam posisi dilematis. Bawaslu memang mempunyai tugas melakukan pengawasan pemilu, tetapi tidak mempunyai aturannya. “Bawaslu harus berani melakukan terobosan. Tentukan saja batas minimal soal pelanggarannya,” kata Hifdzil.

Misalnya, pejabat yang merupakan kader partai tidak boleh menggunakan mobil pelat merah saat melakukan acara partai. Meskipun di sisi lain, pelat nomor kendaraan bisa diganti menjadi hitam. Bawaslu harus mempunyai keberanian untuk melihat surat tanda nomor kendaraan. “Bawaslu juga harus bekerja sama dengan publik untuk melakukan pengawasan,” kata Hifdzil.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *