Bawaslu Periksa Emak-emak Soal Video Dukung Prabowo-Sandi di Kantor Bawaslu Makassar


 Seorang emak-emak pendukung capres dan cawapres Prabowo-Sandi, Nurliati (51) diperiksa komisioner Bawaslu di kantor Bawaslu Makassar, Jalan Anggrek Raya, Rabu (6/3).

Pemeriksaan wanita yang sehari-harinya Ibu Rumah Tangga terkait video kampanyenya di kantor Bawaslu Makassar yang bertuliskan ‘Emak-emak pendukung Prabowo-Sandi bikin video tandingan 15 camat’.

Sri Wahyuningsih, komisioner Bawaslu Makassar divisi penindakan pelanggaran mengatakan, baru satu orang dipanggil untuk klarifikasi soal video viral itu. Sebab, baru Nurliati itu yang teridentifikasi identitasnya.

Ketua Bawaslu Makassar, Nursari menambahkan, identitas emak lainnya dalam video kampanye berlatar belakang kantor Bawaslu itu belum diketahui. Pengakuan emak-emak yang diperiksa siang hingga sore itu bahwa mereka tidak saling kenal. Dan videonya dibuat iseng-iseng saja.

“Tapi saat berikan klarifikasi tadi dia sebutkan satu nama seorang laki-laki pembuat video atau yang merekamnya. Ini yang akan kami undang berikutnya untuk berikan klarifikasi,” kata Nursari.

Adapun emak-emak lainnya dan beberapa laki-laki sementara ini identitasnya masih dalam penelusuran. Dan semua yang ada di video itu dan yang terlibat dalam pembuatan videonya akan dimintai klarifikasi.

Adapun satu emak yang sudah jalani pemeriksaan siang tadi, kata Nursari, identitasnya diketahui karena dia salah satu pelapor kasus video 15 camat deklarasi dukung capres Joko Widodo yang datang ke kantor Bawaslu Makassar antarkan laporannya beberapa hari lalu.

“Di kesempatan ini juga kami mau mengklarifikasi kalau pembuatan video kampanye dukung salah satu capres di kantor Bawaslu Makassar itu tanpa sepengetahuan pihak Bawaslu Makassar,” kata Nursari.

Dia melanjutkan, kemungkinan video itu dibuat usai melaporkan kasus video 15 camat itu sehingga tidak ada yang perhatikan karena pihak Bawaslu saat itu fokus di lantai 2 usai menerima laporan tersebut.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan kelompok emak ini, kata Nursari yaitu pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang 7 tahun 2017 ttg pemilu karena menggunkan fasilitas negara untuk kampanye. Kantor Bawaslu Makassar itu fasilitas negara. Ancaman pidana pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 24 juta. ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *