Bank Indonesia Minta Ratusan Money Changer di Jakarta Segera Perpanjang Izin


Bank Indonesia (BI) meminta ratusan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau biasa disebut money changer di Jakarta segera mengurus izin usaha sebelum tenggat waktu 7 Oktober 2021.

Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta Onny Widjanarko mengatakan salah satu tugas BI yaitu mengeluarkan izin dan melakukan pengawasan terhadap money changer.

Onny mengatakan, Permohonan perpanjangan izin diajukan paling lambat 3 bulan sebelum berlakunya izin berakhir, yaitu tanggal 7 Juli 2021

“Jadi masih ada kesempatan bagi 156 KUPVA BB yang belum menyampaikan perpanjangan izin di 7 Juli, sebelum jatuh waktunya di 7 Oktober. Jadi ini kesempatan yang bagus, mereka masih boleh mengajukan perpanjangan izin,” terang Onny Widjanarko.

Dalam proses mengurus izin penyelenggara KUPVA BB, Onny mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan BI, diantaranya optimalisasi dan perkembangan kegiatan usaha, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta penerapan prinsip perlindungan konsumen.

Ia menegaskan BI tidak ingin ada KUPVA BB yang tidak berizin karena tidak bagus untuk konsumen.

Menurutnya BI, harus melindungi konsumen dapat bertransaksi dengan aman.

Deputi Kepala Perwakilan, Kepala Grup Implementasi Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern BI DKI Suharman Tabrani menambahkan, dari total 1.245 Money Chanher di Indonesia, 381 diantaranya berada di Jakarta.

Pengusaha Money Chanher yang sudah mengajukan izin sebanyak 225 KUPVA BB, sehingga masih ada 156 KUPVA yang belum mengajukan perpanjangan izin

Penyelenggara Money Changer yang berada di Jakarta dan Sekitarnya bisa mengajukan perpanjangan izin disampaikan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, c.q Divisi Perizinan dan Implementasi Sistem Pembayaran sesuai persyaratan yang terdapat dalam PBI tanggal 3 Oktober 2016.( WK / IM )

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *