Ayo Cepat Tukar! Empat Uang Kertas Rupiah Ini Tidak Bisa Digunakan Lagi Mulai 31 Desember 2018


AKHIR tahun 2018 ini sejumlah uang kertas rupiah sudah tidak akan berlaku lagi untuk transaksi tunai.

Hal ini diungkapkan pihak Bank Indonesia lewat akun Instagramnya @bank_indonesia.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan, per tanggal 31 Desember 2018, uang-uang kertas rupiah tersebut tidak lagi berlaku.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang kertas rupiah tersebut, diimbau untuk menukarkan hingga batas akhir waktu penukaran 30 Desember 2018.

Uang-uang kertas rupiah tersebut dapat ditukarkan di kantor pusat Bank Indonesia atau kantor perwakilan Bank Indonesia setempat.

“Ayo buruan tukar, soalnya per 31 Desember 2018 uang kertas rupiah TE1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi,” tulis akun Instagram Bank Indonesia.

Berikut ini daftar uang kertas rupiah yang tidak berlaku lagi sebagai transaksi tunai per 31 Desember 2018:

1. Uang kertas Rp 10.000 TE 1998

Uang kertas rupiah yang akan tidak berlaku pada akhir 2018
Uang kertas rupiah yang akan tidak berlaku pada akhir 2018 (bi.go.id)

2. Uang kertas Rp 20.000 TE 1998

Uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku di akhir 2018
Uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku di akhir 2018 (bi.go.id)

3. Uang kertas Rp 20.000 TE 1999

Uang kertas rupiah yang tidak berlaku pada akhir Desember 2018
Uang kertas rupiah yang tidak berlaku pada akhir Desember 2018 (bi.go.id)

4. Uang kertas Rp 100.000 TE 1999

Uang kertas rupiah yang tidak berlaku lagi pada akhir Desember 2018
Uang kertas rupiah yang tidak berlaku lagi pada akhir Desember 2018

(Trb / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *