AKHIR tahun 2018 ini sejumlah uang kertas rupiah sudah tidak akan berlaku lagi untuk transaksi tunai.
Hal ini diungkapkan pihak Bank Indonesia lewat akun Instagramnya @bank_indonesia.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, per tanggal 31 Desember 2018, uang-uang kertas rupiah tersebut tidak lagi berlaku.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang kertas rupiah tersebut, diimbau untuk menukarkan hingga batas akhir waktu penukaran 30 Desember 2018.
Uang-uang kertas rupiah tersebut dapat ditukarkan di kantor pusat Bank Indonesia atau kantor perwakilan Bank Indonesia setempat.
“Ayo buruan tukar, soalnya per 31 Desember 2018 uang kertas rupiah TE1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi,” tulis akun Instagram Bank Indonesia.
Berikut ini daftar uang kertas rupiah yang tidak berlaku lagi sebagai transaksi tunai per 31 Desember 2018:
1. Uang kertas Rp 10.000 TE 1998
2. Uang kertas Rp 20.000 TE 1998
3. Uang kertas Rp 20.000 TE 1999
4. Uang kertas Rp 100.000 TE 1999
(Trb / IM )