Kelompok perwakilan orangtua siswa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan ditujukan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana.
“Iya benar tadi siang diajukan,” kata perwakilan dari penggugat, Ubaid Matraji, Rabu (19/8).
Ubaid mengatakan penggugat tergabung dalam kelompok masyarakat sipil untuk keadilan pendidikan yang terdiri dari perkumpulan wali murid 8113, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan empat orang wali murid yang anaknya menjadi korban kebijakan.
Ubaid mengatakan gugatan terhadap Anies dan Nahdiana terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 jalur zonasi. Menurutnya, penerapan kebijakan usia pada jalur zonasi menyalahkan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Atas kebijakan itu, kata Ubaid, banyak siswa yang tersingkir dari seleksi zonasi karena terhalang usia.
“Iya itu jelas melanggar hukum, zonasi kok berdasarkan usia,” ujarnya.
Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 161/G/TF/2020/PTUN.JKT.
PPDB DKI
Diketahui PPDB DKI memiliki 4 jalur;
1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu,
2. Jalur Zonasi,
3. Jalur Prestasi,
4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.
Khusus jalur zonasi menuai kritik tajam karena terdapat sistem seleksi usia di dalamnya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta kemudian membuka jalur zonasi bina RW untuk siswa yang tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi dan zonasi. Jalur ini akan dibuka 4 sampai 6 Juli 2020.
Jalur tersebut diperuntukkan bagi siswa yang belum lolos dalam seleksi PPDB padahal jarak tempat tinggalnya tak jauh dari sekolah. Adanya jalur ini disebut Nahdiana memberikan kesempatan calon peserta didik baru hanya bisa memilih sekolah yang berada di RW domisilinya.
Dia menjelaskan alasannya terdapat jalur bina RW karena jumlah pendaftar dengan ketersediaan sekolah di masing-masing wilayah tidak merata. Terpenting, usia masih menjadi seleksi di jalur ini.( mDK / im )