Anggota Banggar DPR Jadi Tersangka


KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru yakni anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI berinisial WON dalam kasus dugaan suap terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi di 19 Kabupaten di Papua Barat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar di Jakarta, Jumat (9/12), mengatakan, WON telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadapnya.

Pencegahan juga dilakukan terhadap beberapa staf dari Wa Ode Nurhayati, Sefa Yulanda, Fahd Arafi, Harus Surahman. Pencegahan tersebut telah dilakukan pihak Imigrasi setelah mendapat surat permohonan dari KPK.

KPK menjerat anggota Banggar DPR ini dengan Paswal 12 a dan b, dan atau Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pengembangan kasus dugaan suap terkait dana PPID kawasan transmigrasi di 19 Kabupaten di Papua Barat tersebut merupakan kasus yang berasal dari pengembangan hasil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan 21 transaksi keuangan mencurigakan dari salah satu satu anggota badan anggaran yang kemudian menjadi dasar untuk menindaklanjuti laporan tersebut

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *