Anak Adnan Buyung Jadi Tersangka


JAKARTA– KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan sarung di Kementerian Sosial pada 2004 lalu. Putra pengacara senior Adnan Buyung Nasution, Iken BR Nasution, ditetapkan sebagai tersangka.Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dan KPK, Rabu (28/4/2010) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. “Dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan sapi di Departemen Sosial atas nama Iken BR Nasution, sebagai tersangka,” kata Chandra Hamzah.

Iken merupakan Komisaris PT Atmadhira Karya yang menjadi rekanan Kemensos dalam proyek tersebut. Namun, dalam rapat tersebut, Chandra tidak menjelaskan perihal kapan dan pasal apa yang disangkakan kepada Iken.

Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, yang bersangkutan dijerat dengan pasal penyuapan pada proyek pengadaan sapi. “Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001,” ujar Johan Budi.

Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, PT Atmadhira Karya merupakan rekanan Kemensos yang mengimpor 2.800 sapi Steer Brahman Cross dari Australia. Dalam penyelidikan, KPK menduga 900 sapi di antaranya fiktif belaka. Akibatnya, negara diduga dirugikan Rp 5 miliar (kompas/IM).

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *