Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ungkapkan rasa kesalnya terhadap oknum Dinas Pajak yang masih melakukan pemerasan ke para wajib pajak yang tidak menyetor pajak pembangunan.
Pria yang akrab disapa Ahok memastikan akan memecat tiga oknum Dinas Pajak dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mantan Bupati Belitung Timur ini, juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo untuk memecat anak buahnya yang ketahuan ‘bermain’.
“Buang semua. Tadi sudah instruksikan, kalau ketahuan, 90 persen orang pajak dibuang aja lah. Langsung dibuang keluar aja. Berarti mentalnya memang mental maling. Kan kita sudah punya data suruh polisi tangkapin. Begitu tangkapin, ada kesempatan saya bisa berhentikan. Enak kan,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Diketahui, penyelewengan pajak yang dilakukan oleh tiga pegawai Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat itu, dilakukan terhadap tiga jenis pajak, yakni pajak hotel, hiburan, dan restoran.
Aparat Subdit Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelewengan kewenangan yang diduga dilakukan petugas pajak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, mengatakan tiga orang petugas pajak diduga melakukan korupsi dengan cara meminta pungutan liar kepada wajib pajak.