Ahok Diultimatum: Cabut Pergub Demo atau Kami Membangkang!


Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menuntut Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka segera dicabut. “Jika tidak segera dicabut, kami membangkang,” kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 31 Oktober 2015.

Menurut Alghiffari, ancaman pembangkangan tersebut akan diikuti dengan pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung. “LBH tidak hiraukan Pergub dan siap diamankan atau ditangkap demi menjaga semangat demokrasi,” katanya.

Ia menuntut kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk mencabut Pergub tersebut serta memberikan sanksi kepada Gubernur yang akrab disapa Ahok itu. Selain itu, LBH juga meminta DPRD DKI untuk membuat hak angket atau membentuk Pansus Pelanggaran Konsitusi oleh Gubernur DKI Jakarta.( Tp / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *