Ahok: BPN Nyatakan Lahan Eks Kedutaan Inggris Milik Inggris


105554920161027-102311780x390Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Pusat sudah menyerahkan lahan bekas kantor Kedutaan Besar Inggris yang terletak di sisi timur Bundaraan Hotel Indonesia (HI) di Jakarta Pusat kepada Inggris.

“Yang penting dari BPN dari Pemerintah Pusat sudah serahkan ke Inggris, berarti sudah punya Inggris. Apalagi ada surat keterangan BPN,” kata Ahok, saat ditemui usai acara di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta, Jumat (9/12/2016) malam.

Status lahan itu menjadi sorotan setelah kemarin Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari BPN bahwa lahan tersebut milik Pemerintah Pusat.

(Baca: Sekda Sebut Lahan Eks Kedubes Inggris yang Dibeli Pemprov DKI Punya Pemerintah Pusat.)

Lahan itu hendak dibeli Pemprov DKI untuk dijadikan taman dan cagar budaya. Jika benar milik Pemerintah Pusat, Pemprov DKI tidak dapat membeli lahan itu.

Ahok menyatakan, sebelum membeli lahan itu, Pemprov DKI juga sudah meminta rekomendasi BPN. Rekomendasi BPN, lanjut Ahok, sudah ada sejak tahun 2015. BPN menurutnya menyebut lahan itu milik Inggris.  Pihak BPN pun menyarakan boleh dibeli.

“Malahan MoU pembelian itu dilakukan oleh Pak Jokowi sudah jadi gubernur lho,” kata Ahok.

Ahok juga berkeyakinan tanah tersebut tentunya milik pemerintah Inggris, bukan pemerintah pusat.

“Biasanya yang saya tahu, dalam tata negara itu pemerintah itu kasih tanah kepada negeri itu kayak teman atau namanya negara sahabat, biasanya sebaiknya juga dikasih,” kata Ahok.

Robert J SteinerKedutaan Besar Inggris di Jakarta

Ahok merasa heran bahwa tiba-tiba ada pernyataan lahan itu milik pemerintah pusat. “Makanya saya enggak tahu, saya enggak ikutin. Tanya sama mereka aja,” ujar Ahok.

Kepala BPN Jakarta Pusat, Humaidi, secara terpisah hari ini mengatakan, sertifikat lahan tersebut atas nama Kedubes Inggris dengan status hak pakai.

“Sertifikatnya atas nama Kedubes Inggris. Hak pakai selama dipergunakan atas nama Kedutaan Besar Inggris,” ujar Humaidi saat dikonfirmasi Kompas.com.

Ia menambahkan, adapun sertifikat hak pakai itu telah diperoleh oleh Kedubes Inggris pada 1960. Lahan tersebut diberikan oleh pemerintah kepada Kedubes Inggris.

Terkait pernyataan Sekda DKI Saefullah yang menyebut lahan tersebut milik pemerintah, Humaidi enggan berkomentar.

“Masalah mereka memperolehnya bagaimana, harus melihat arsip. Secara de facto ya (lahan) atas nama Kedutaan Besar Inggris,” ujar Humaidi.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Ahok: BPN Nyatakan Lahan Eks Kedutaan Inggris Milik Inggris

  1. rudi
    December 10, 2016 at 9:07 am

    Yah kok pada bego bener. Dr statusnya sudah jelas hanya hak pakai. Dg kata lain, pemerintah pusat kasih gratis ke kedubes inggris. Sekarang malah pemda DKI dibawah ahok justru mau beli. Ini kan aneh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *