Ngotot Revisi UU KPK, Tapi DPR Tak Punya Naskah Akademik


Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, revisi UU KPK yang telah disetujui masuk dalam prioritas prolegnas melalui paripurna DPR belum bisa dibahas.

Pasalnya, pemerintah belum menerima naskah akademis dan draf dari DPR yang berinisiatif.

“Naskah akademiknya saja belum ada, apalagi pasal-pasalnya. Nanti kalau memang DPR ngotot mengajukan revisi, ya silakan saja,” kata Yasonna, usai menggelar acara buka puasa bersama di Kantor Menkumham, Jakarta, Kamis (25/6).

Yasonna melanjutkan, pembahasan revisi UU KPK tidak bisa dilanjutkan jika pemerintah menolak. Kalau DPR tetap memaksa melanjutkan maka hal itu bertentangan dengan konstitusi karena UU yang direvisi tidak melibatkan pemerintah.

“Apalagi dalam UUD pascaaamandemen, DPR punya hak kekuasaan membentuk UU. Tapi harus dibahas dengan presiden. Kalau presiden menolak, ya enggak jalan,” tegasnya.

Politisi PDIP itu juga menyatakan, revisi UU KPK yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR sebagai prioritas prolegnas tidak bisa dicabut, kendati presiden telah menolaknya.

“Kan DPR sudah diparipurna, mereka sendiri tidak mau menarik,” katanya.

Menurutnya merevisi UU tidak mudah. Setelah ditetapkan melalui paripurna,  DPR harus membentuk alat kelengkapan untuk menyusun drafnya, bisa melalui badan legislasi (baleg) atau Komisi III DPR. Saking panjangnya proses tersebut Yasonna mengistilahkannya dengan kata “Belanda masih jauh”.

“Ini Belanda masih jauh ceritanya. Kalau nanti badan kelengkapan sudah selesai, diajukan ke paripurna kalau sudah disahkan baru jadi inisiatif DPR,” jelasnya.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemkumham Wicipto Setiadi menegaskan, kalau presiden telah  menyatakan menolak merevisi UU KPK maka DPR tidak bisa memaksa.

“Harus dua belah pihak. (Kalau presiden menolak) Ya enggak jadi,” kata Wicipto.

Namun demikian, Wicipto menjelaskan, penolakan pemerintah terhadap revisi UU biasanya dilakukan saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Tidak dinyatakan secara lisan. Artinya, proses pembahasan di DPR tetap berjalan.

“Selama ini tidak jadinya selalu di DIM. Sudah berapa RUU di DPR tidak jadi karena antara DPR dan pemerintah tidak ketemu saat membahas DIM. Selama ini tidak pernah ketidaksetujuan diucapkan, biasanya wujudnya di DIM, RUU Desa dulu juga begitu,” katanya.

Dirinya juga meminta para pihak untuk tidak terburu-buru menuding pemerintah maupun DPR hendak melemahkan KPK dalam merevisi UU badan antikorupsi itu. Apalagi, wujud berupa draf maupun naskah akademiknya belum disiapkan DPR.

“Naskah akademiknya dari DPR, drafnya juga dari DPR. Jangan mudah menuduh KPK akan dilemahkan,” jelasnya ( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *