Kementerian LHK Tangani Sigap Kapal Karam Angkut Batubara


Kementerian LHK Tangani Sigap Kapal Karam Angkut Batubara

dilaporkan: Setiawan Liu

Pandeglang, 25 Desember 2020/Indonesia Media – Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuan, Mastur melihat insiden terdamparnya kapal-kapal tongkang pengangkut batubara sampai tumpahannya mencemari laut, merusak ekosistem sudah ditangani dengan sigap oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sejak tahun 2017. “Itu (pencemaran dari kapal karam) bukan ranah kami (syahbandar), tapi ranah LHK. Itu (penanganan pencemaran laut, kerusakan ekosistem) kewenangan Kementerian LHK, bukan otoritas pelabuhan,” Mastur mengatakan kepada Redaksi melalui sambungan telepon.

Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda ( AMP ) Kabupaten Pandeglang berunjuk rasa di depan kantor UPP, menuntut evaluasi kinerja UPP kelas III Labuan. Hal yang paling kritis, yakni terjadinya penyalahgunaan wewenang jabatan dan tidak terbukanya terhadap pencemaran lingkungan akibat kegiatan pelayaran. “(aksi unjuk rasa) hanya miscommunication antara kami dengan demonstran. Sebetulnya data-data kapal karam ada pada kami (UPP Kelas III Labuhan Pandeglang). Kecelakaan kapal tahun 2016-2019, datanya pada kami. Tapi saya baru masuk (mulai tugas di UPP Labuhan) Januari 2020, belum ada setahun.  Alhamdulillah  tidak ada kecelakaan (sejak Januari 2020),” tegas Mastur.

Kapal-kapal tongkang yang mengangkut batu bara itu terdampar di perairan lautan Kab. Pandeglang  Banten dari tahun 2018-2019 hingga sekarang masih ada beberapa kapal tongkang yang terdampar hingga batu bara yang dimuat itu berceceran. Menurut seorang pekerja pelabuhan, traffic kapal angkutan batubara relatif padat sehingga sering terjadi insiden kapal karam. Tahun lalu, dua kapal karam di pulau Tinjil dan Deli, Pandeglang (2018 – 2019). Akibat insiden tersebut, pedagang-pedagang besi tua sering memanfaatkan kapal karang untuk di scrap termasuk yang karam di pulau Tinjil Pandeglang. “Mungkin kapalnya bisa diperbaiki lagi. Tapi rata-rata sudah tidak layak lagi. Ada penilai (layak atau tidak diperbaiki),” kata Mastur yang tetap bekerja pada hari libur Natal 2020.

Issue kapal-kapal tongkang pengangkut batubara terdampar sampai merusak ekosistem, menurut AMP harus ditindaklanjuti juga dengan keterbukaan informasi publik. Undang Undang Nomor 14/2008 tentang informasi Keterbukaan Publik sesuai dengan UUD 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, BAB XVI pasal 274 tentang peran serta masyarakat dan PP. No. 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Kemaritiman harus diberlakukan. “Kami terima dan berdiskusi dengan peserta aksi. Kami menerangkan sesuai fakta, mahasiswa bersikukuh. (miscommunication) itu wajar saja, manusiawi,” kata alumnus Program Studi Magister Manajemen salah satu universitas di Ciamis Jawa Barat.

Kendatipun demikian, Mastur mengakui bahwa kapal-kapal tongkang pengangkut batubara yang terdampar dan tumpah diwilayah Kabupaten Pandeglang. Kecelakaan hanya terdampar ke pantai, ada juga yang karam. Alur laut lintas kapal (pelayaran) tidak terganggu walaupun ada tumpahan batubara. “Karena kapalnya muat batubara. Kalau ada yang mau scrap kapal tersebut, tentunya harus dilihat titik koordinat (kapal karam). Alat scrap juga tidak mungkin hanya mengandalkan tenaga manusia. Karena kapal terapung di tengah laut. Mungkin juga kapalnya ditarik ke pelabuhan terdekat untuk di scrap, diproses lebih lanjut. Kapal juga sudah di asuransi.” Kata alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan. (sl/IM)

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *