IG Cegah Unfair Trade terhadap Muntok White Pepper
dilaporkan: Setiawan Liu

Indikasi geografis merupakan salah satu bentuk hak kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Dalam undang-undang merek yaitu undang-undang nomor 15 tahun 2001 dan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2007 tentang indikasi geografis telah dijelaskan secara garis besar perlindungan hukum indikasi geografis dapat diberikan apabila pendaftarannya telah dilakukan. Berdasarkan ketentuan Undang- Undang tersebut Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan hukum dengan hak Indikasi Geografis dan Indikasi Asal untuk lada putih asal Bangka belitung dengan brand Muntok White Pepper. “Lada mereka (negara lain produsen lada) seperti Vietnam dengan piperine (tingkat kepedasan biji lada) paling tinggi hanya 3 (tiga). Lada kami dengan piperine sampai 7,4 (tujuh koma empat). Sehingga, lada kami di mix, dioplos. Kami dapat informasinya seperti itu,” tegas Rafki
Muntok White Pepper (MWP) memang yang terbaik di dunia. Ketika produsen di luar negeri menjual lada dengan kemasan tanpa brand Muntok White Pepper, (hasilnya) kurang laku dijual. Sehingga, beberapa produsen di luar negeri termasuk Jerman mengemas ladanya dengan brand MWP. “Hal ini yang mau kami jaga. pak Erzaldi (Gubernur Babel Erzaldi Rosman) menelusuri sampai ke Taiwan, Belanda, memang terjadi pengoplosan. Vietnam, sebagai negara produsen lada terbesar di dunia, masih minta lada dari Babel. IG menandakan keaslian dari Babel, sertifikat IG sebagai legalitas merek Muntok White Pepper. Pergub (Peraturan Gubernur) Babel sudah terbit, (mengatur) penjualan lada dari Babel (Bangka Belitung) wajib menggunakan IG. Penjualan, baik ekspor maupun pengiriman antar pulau wajib menggunakan sertifikat IG,” tegas Rafki. (sl/IM)















