70 WNI Divonis Hukuman Mati


JAKARTA, – Dirjen Bina Penta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Malik Harahap mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, sebanyak 70 warga negara Indonesia (WNI) sudah mendapatkan vonis mati di negeri jiran, Malaysia.

Data yang disebutkan Malik ini menjawab simpang siur data setelah Migrant Care merilis 345 orang WNI menghadapi ancaman hukuman mati. Dalam diskusi mingguan Radio Trijaya, Sabtu (28/8/2010), Malik merinci, dari 70 kasus itu, 63 di antaranya karena kasus narkoba, tujuh kasus pembunuhan, dan satu kasus senjata api.

“Mereka yang sudah mendapat vonis mati ini sekarang berada di penjara Malaysia,” kata Malik.

Secara keseluruhan, data yang dimiliki Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ada sekitar 6.845 kasus perdata dan pidana yang menjerat WNI di Malaysia. Dari ribuan kasus itu, yang terancam hukuman mati 177 orang, terjerat kasus narkoba 142 orang, serta 35 orang karena pembunuhan dan senjata api.

Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, mengungkapkan, pemerintah seharusnya tak berdebat soal angka. Berapa pun jumlah WNI yang berkasus dan menghadapi ancaman hukuman mati, harus ditangani secara serius.

Ia menekankan perlunya pendampingan kepada para WNI yang terjerat kasus dalam menghadapi proses hukum. “Untuk memastikan bahwa mereka menjalani proses peradilan yang adil,” ujar Wahyu.

Migrant Care bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat pada pekan depan akan bertandang ke Malaysia untuk menemui para WNI. “Kami juga akan melakukan komunikasi dengan parlemen Malaysia dan KBRI untuk meminta perlindungan bagi buruh migran,” ujarnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *