400 ISP Sepakat Tak Lagi Sediakan Akses Internet


Belajar dari kasus Dirut IM2, Indar Atmanto.

Ditolaknya Kasasi mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto memberikan kekhawatiran tersendiri bagi para penyelenggara jasa internet (ISP). Mereka pun akhirnya berupaya mencari kepastian.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), bersama dengan komunitas internet lainnya mencari kepastian hukum dari kasus Indar Atmanto ini. Pasalnya, apa yang telah dilakukan Indar, telah sesuai dengan peraturan yang ada. Bahkan Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menganggap hal tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada.

Sayangnya, pihak pengadilan tidak sepaham dengan industri dan regulator telekomunikasi. Mereka tetap menganggap Indar bersalah. Tidak heran jika 400 ISP yang tergabung dalam APJII ketar ketir. Pasalnya, apa yang dilakukan Indar terhadap IM2 dan Indosat adalah sama dengan apa yang telah mereka lakukan selama ini dalam bisnis penyediaan internet.

“Apa yang dilakukan IM2 dan Indosat itu sama dengan skema bisnis yang dilakukan ISP-ISP yang ada. Oleh karena itu kami telah menyediakan beberapa langkah demi kepastian hukum,” ujar Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan, dihubungi Vivanews, Selasa 23 September 2014.

Menurut Sammy, selain memastikan skema bisnis agar tidak melanggar hukum, langkah ini juga sebagai bagian dari upaya untuk membebaskan Indar Atmanto.

Langkah pertama, kata Sammy, adalah meminta dukungan masyarakat dalam bentuk petisi. Petisi ini akan dilayangkan satu atau dua hari ke depan untuk menggalang dukungan.

“Selama petisi digulirkan, kami juga akan mengirimkan surat ke Kominfo dan Mahkamah Agung,” kata Sammy.

Surat ke Kominfo, kata dia, untuk meminta kejelasan mengenai lisensi yang dimiliki ISP sebenarnya. Ini dilakukan untuk memastikan skema bisnis yang dijalankan apakah sudah benar dari sisi regulasi yang ada. Sedangkan surat untuk MA ditujukan untuk meminta fatwa mengenai bisnis yang sedang dijalankan ini.

“Draft sedang kami buat. Minggu ini kedua surat itu diharapkan sudah dilayangkang ke kedua institusi,” papar Sammy.

Logikanya, kata Sammy, jika Indar dinyatakan bersalah maka ISP juga bersalah karena menjalankan skema bisnis yang sama.

“Oleh karena itu, tidak ada gunanya kami berbisnis. Buat apa punya lisensi ISP tapi ga punya jaringan. Jika kami dianggap ilegal juga, dalam waktu dekat kami tidak akan lagi berbisnis,” kata Sammy.

Dengan kata lain, dalam waktu dekat, tidak akan ada lagi layanan internet yang dijalankan para ISP di Indonesia dalam kurun seminggu atau 2 minggu mendatang.

“Kami juga akan meminta peninjauan kembali. Sebagai satu keluarga industri, kami harus saling mendukung. Kami akan meminta mereka ntuk mengkaji apakah ada keterkaitan, apa celah hukumnya, apa mungkin APJII melakukan hal yang ilegal seperti yang dilakukan Indar Atmanto,” kata Sammy.

Jika MA tidak memberikan jawaban atau kejelasan maka Indonesia harus siap mengalami ‘kiamat’ internet.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *