10 Penghambat Daya Saing Usaha


JAKARTA, – Jangan anggap enteng krisis dan sekadar meminta pengusaha tidak panik menghadapi krisis ekonomi global. Sementara, 10 masalah penghambat daya saing yang semestinya segera dibenahi dibiarkan tenggelam di tengah ketidakpastian kasak-kusuk pergantian kabinet yang seolah menjadi ritual tahunan.

Ketua Forum Lintas Asosiasi Nasional (LAN) Franky Sibarani mengungkapkan berbagai kegalauan 23 asosiasi yang menjadi anggota LAN dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Secara akumulasi, LAN memperlihatkan 10 permasalahan besar yang dapat menghancurkan daya saing industri dalam menghadapi krisis global.

Ke-10 penghambat itu adalah regulasi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tahun 2012 sebesar 10-15 persen, minimnya pasokan gas untuk industri domestik, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Sampah, RPP Air Susu Ibu (ASI), Undang-Undang Fakir Miskin, Rancangan Undang-Undang (RUU) Halal, kebijakan fiskal berupa faktur pajak cacat atau faktur standar yang cacat, agen inspeksi (regulated agent), kebijakan moneter yang masih menunggu keberanian dan inisiatif Bank Indonesia, serta masalah pengenaan tarif progresif di Pelabuhan Tanjung Priok.

Franky mengatakan, ”Kenaikan TDL sudah seperti isu ritual tahunan. Tarik-ulurnya selalu memojokkan industri. Padahal, kalau mau jujur, pelanggan listrik rumah berkapasitas 450 kVA dan 900 kVA yang disubsidi pemerintah juga membelanjakan uangnya untuk membeli pulsa telepon seluler, rokok, dan makanan-minuman.”

LAN menolak kenaikan TDL pada tahun 2012 karena pemerintah seharusnya menekan PT PLN agar energi primernya menggunakan batubara dan gas. Kalau tetap dinaikkan, semua pelanggan PLN, termasuk pelanggan berkapasitas 450 kVA dan 900 kVA, juga harus dinaikkan.

Penolakan juga dicetuskan LAN terhadap tarif progresif di Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ini saja, biaya-biaya di pelabuhan tersebut sudah dinilai mahal dan berpotensi mematikan industri domestik.

RPP Sampah, RPP ASI, kebijakan fiskal berupa faktur pajak, dan RUU halal perlu dikaji ulang pemerintah. LAN juga merekomendasikan pencabutan UU Fakir Miskin yang dipaksakan sebagai tanggung jawab sosial korporat.

Begitu juga pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Sebab, pembatasan sama artinya menekan pertumbuhan ekonomi.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, ”Sepuluh penghambat ini harus segera dibereskan kalau tidak mau menjadi pecundang. Sekarang ini, kita ini sudah tidak lagi menjadi negara agraris karena banyak produk pertanian impor. Tapi, kita juga bukan pula negara industrialis.”

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *