Waspadai Penipuan Berkedok “Call Center” ATM


Aksi penipuan berkedok call centerbank kembali marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Masyarakat diimbau agar berhati-hati dan teliti, terutama saat akan mengambil uang melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Imbauan tersebut disampaikan melalui akun Facebook pesan layanan masyarakat milik Divisi Humas Mabes Polri, Senin (3/3/2014). Dalam akun tersebut, tertulis imbauan agar masyarakat, khususnya bagi pemilik ATM Bank Mandiri, lebih waspada sebelum menggunakan mesin ATM.

Mitra Humas yang punya Rek. Mandiri… Kalau sewaktu-waktu ambil duit dan kemudian di ATM ada stiker Call Mandiri dengan No. Telp: 02133131777, sebaiknya waspada selanjutnya cancel saja dan jangan tarik dulu uang di ATM itu. Coba anda cabut dahulu STIKER itu.” Demikian isi imbauan yang diunggah sekitar pukul 20.00 itu.

Mesin itu sudah diotak-atik, pasti ATM anda akan ketelan dan uang anda akan raib/hilang semua… Mohon disebarkan ke teman-teman yang lain. Itu sindikat yang sudah banyak terjadi di Jkt, Jogja, Sby, Medan, It’s real, Be Carefull friends… Please forward and just broadcast!” lanjut imbauan tersebut.

Dalam imbauan itu, Divisi Humas Polri juga menyampaikan jika nomor kontak Call Center Mandiri hanyalah 14000 dan (021) 5299-7777.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, modus penipuan berkedok call center sebetulnya bukanlah modus baru. Modus tersebut merupakan salah satu bentuk modus kejahatan yang kerap digunakan pelaku kejahatan untuk menipu para korbannya. “Itu hanya salah satu modus saja,” kata Arief melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Hingga saat ini, Arief mengatakan, belum ada laporan masyarakat yang masuk ke Bareskrim Polri terkait kasus penipuan dengan kedok seperti itu. Namun, tidak menutup kemungkinan laporan serupa pernah disampaikan masyarakat kepada Satuan Reserse Kriminal di tingkat kepolisian daerah atau kepolisian resor. “Ada sih, mungkin di polres,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memperoleh adanya informasi dari Bank BCA mengenai kegiatan transaksi ilegal terhadap 112 ATM milik nasabahnya pada 25 Februari 2014. Akibat perbuatan pelaku, BCA mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar. Dari hasil penyelidikan yang terhadap rekaman kamera CCTV, diketahui bahwa pelaku berjumlah 21 orang yang terdiri dari 18 orang pria, dua wanita, dan seorang anak-anak.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah pelaku tidak melarikan diri. Pada 28 Februari 2014, Kantor Imigrasi Batam di Pelabuhan Batam Center mendeteksi keberadaan enam orang sesuai informasi yang telah disebar.

“Kemudian, tim Bareskrim pergi ke Batam, langsung bergabung teman-teman Ditjen Imigrasi di sana, dan mengamankan enam orang tersebut,” kata Arief.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *