Warga Sita 84 Kotak Suara Di Jambi


Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan umum legislative (Pileg) 9 April 2014 di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, gagal dilakukan.

Rekapitulasi hasil perolehan suara Pileg 2014 di kecamatan tersebut hingga Kamis (17/4), tidak bisa dilakukan menyusul aksi warga masyarakat beberada desa di kecamatan itu menyita 84 kotak suara.

Pihak kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tebo telah berupaya mengambil seluruh kotak suara yang disita masyarakat tersebut. Namun warga masyarakat tidak bersedia menyerahkannya.

Warga Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Tebo menyita 84 kotak suara dari 21 tempat pemungutan suara (TPS) karena menduga terjadi banyak kecurangan dalam pelaksanaan Pileg 2014 di desa mereka.

Kecurangan itu dinilai menjadi penyebab adanya calon legislatif (caleg) yang sebenarnya mereka pilih ternyata tidak memperoleh suara.

Karena itu warga menuntut diadakannya pemungutan suara ulang. Namun tuntutan itu tidak dipenuhi KPU dan Panwaslu Kabupaten Tebo karena tidak sesuai dengan aturan pemilu.

Ketua Divisi Teknis Pemilihan KPU Tebo, Azwar yang dihubungi SP dari Kota Jambi, Kamis (17/4) mengakui adanya penyitaan 84 kotak suara berisi surat suara hasil Pileg 2014 di Desa Lubuk Madrasah tersebut.

Seluruh kotak suara tersebut disimpan warga masyarakat desa di Kantor Kepala Desa Lubuk Madrasah dan kantor kepala desa tersebut dikunci masyarakat setempat.

Pihak KPU Tebo dan Kepolisian Resor (Polres) Tebo hingga Kamis (17/4) masih berusaha melakukan pendekatan kepada warga masyarakat agar bersedia menyerahkan kotak suara tersebut.

KPU dan Polres Tebo tidak mau melakukan upaya paksa pengambilan kotak suara yang disita masyarakat untuk mencegah aksi anarkis.

“Kami berusaha melakukan pendekatan agar warga masyarakat mau menyerahkan kotak suara tersebut. Namun tidak bisa memenuhi tuntutan masyarakat untuk melakukan pemungutan suara ulang karena proses pemungutan suara di Desa Lubuk Madrasah berlangsung sesuai prosedur. Kalau dilakukan pemungutan suara ulang, hal itu justru menyalahi prosedur dan aturan pemilu,” katanya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Tebo, Yuli Astuti mengatakan, warga masyarakat Desa Lubuk Madrasah menyita kotak suara berisi hasil Pileg 2014 karena menilai tidak akuratnya data hasil pemungutan suara dari 21 TPS di desa itu dan daftar pemilih tetap (DPT) dalam formulir C-1 yang tidak akurat. Karena itu warga menuntut pemungutan suara ulang.

Karena tuntutan mereka tidak dikabulkan, warga pun menyita 84 kotak suara dan menyimpannya di kantor kepala desa setempat.

Secara terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tebo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridwan Hutagaol mengatakan, pihaknya menyiagakan puluhan personil di Kantor Kepala Desa Lubuk Madrasah untuk menjaga jangan sampai terjadi perusakan kotak suara yang disita warga masyarakat.

“Petugas hanya berjaga-jaga, karena warga masyarakat juga tidak ada yang melakukan aksi kekerasan dengan upaya menyerang petugas. Kami berusaha agar kasus penyitaan kotak suara di Desa Lubuk Madrasah bisa diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan aksi kekerasan,” katanya.

Dijelaskan, penyitaan kotak suara di Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Tebo, Jambi terjadi ketika pihak Polres dan KPU Tebo hendak menjemput 84 kotak suara dari Kantor Kepala Desa Lubuk Madrasah, Selasa (15/4) dinihari.

Rencananya kotak suara tersebut dibawa ke Kantor Camat Tengah Ilir untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Namun petugas Polres dan KPU Tebo gagal membawa kotak suara itu karena dihadang warga masyarakat.

Warga menggembok kantor kepala desa setempat, sehingga kotak suara yang berada di kantor kepala desa tersebut tidak bisa diambil.

Petugas tidak melakukan upaya pemaksaan untuk mengambil kotak suara tersebut karena khawatir terjadi aksi anarkis.

Sementara itu kericuhan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara Pileg 2014 di Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, Rabu (16/4) akhirnya dapat diselesaikan dengan memindahkan rekapitulasi hasil perolehan suara pileg di kecamatan itu ke KPU Kabupaten Merangin.

Rekapitulasi hasil perolehan suara pileg di Kecamatan Jangkat tidak bisa dilakukan karena adanya aksi protes dari massa pendukung caleg dari PPP ketika berlangsung rekapitulasi hasil perolehan suara pileg di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jangkat, Selasa (15/4).

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

16 thoughts on “Warga Sita 84 Kotak Suara Di Jambi

  1. james
    April 17, 2014 at 1:07 am

    Warga sudah Tidak Percaya lagi, Pemungutan Suara sudah banyak Kelicikan, Penipuan, Penyelewengan, Manipulasi jumlah suara, halah kacau deh semua yang dilaksanakan di Indonesia, payah…..payah…..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *