Keputusan Komisi Umum Pemilihan (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menolak pemungutan suara ulang pemilihan umum legislatif (Pileg) 9 April 2014 di Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Penolakan itu memicu amarah warga masyarakat setempat.
Merasa tuntutan mereka tidak dipenuhi, warga Desa Lubuk Madrasah pun akhirnya membakar ribuan surat suara hasil Pileg 2014 di halaman kantor kepala desa setempat, Kamis (17/4).
Sebelum melakukan pembakaran surat suara hasil pileg tersebut, warga sempat menyita 84 unit kotak suara dari 21 tempat pemungutan suara (TPS) di desa itu selama beberapa hari.
Penyitaan kotak suara itu dilakukan warga karena menduga terjadinya penggelembungan jumlah perolehan suara pada pelaksanaan pemungutan suara Pileg 9 April 2014 di desa itu.
Anggota KPU Tebo, Riance Yuscal kepada wartawan di Tebo, Jumat (18/4) membenarkan terjadinya pembakaran surat suara di Desa Lubuk Madrasah, Tebo.
Namun tidak semua surat suara dalam 84 kotak suara yang sempat disita warga dibakar. Surat suara yang dibakar massa hanya yang berada dalam tujuh kotak suara. Surat suara yang dibakar tersebut untuk DPRD Kabupaten Tebo.
Sedangkan 77 unit kota suara berisi surat suara untuk DPRD Provinsi Jambi, DPR RI dan DPD berhasil diselamatkan petugas KPU Tebo dan polisi.
Riance menjelaskan, pembakaran surat suara di Desa Lubuk Madrasah terjadi ketika berlangsung rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan umum legislatif (Pileg) 9 April 2014 tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tengah Ilir di kantor kecamatan setempat, Kamis (17/4).
Pembakaran surat suara di desa tersebut tidak bisa dicegah polisi, karena jumlah personel polisi yang berjaga yang hanya puluhan orang tidak sebanding dengan jumlah massa.
Menurut Riance, pembakaran surat suara itu membuat rekapitulasi hasil Pileg 2014 di Kecamatan Tengah Ilir pun tidak bisa dituntaskan, Kamis (17/4).
Namun rekapitulasi jumlah perolehan suara caleg dan parpol dalam surat suara yang terbakar sudah ada di tangan PPK.
Dengan demikian rekapitulasi hasil perolehan suara Pileg 2014 di Kecamatan Tengah Ilir, Tebo dapat dilanjutkan Jumat (18/4).
Dikatakan, rekapitulasi hasil perolehan suara Pileg 2014 di Kecamatan Tengah Ilir sudah beberapa hari tertunda karena warga Desa Lubuk Madrasah menyita 84 unit kotak suara dari 21 TPS.
Warga menyita kotak suara untuk menuntut pemungutan suara ulang. Tuntutan warga tidak bisa dipenuhi karena tidak terbukti adanya kecurangan dalam Pileg di desa tersebut. Karena itu penghitungan suara di tingkat PPK pun dilaksanakan, Kamis (17/4).
“Kemungkinan mengetahui tuntutan mereka tidak dikabulkan dan penghitungan suara di PPK tetap berlangsung, warga desa pun mengeluarkan tujuh kotak suara yang mereka sita dan menumpahkan seluruh surat suara di halaman kantor kepala desa. Lalu seluruh surat suara itu dibakar,” ujar Eiance.
“Ketika warga lengah, petugas KPU Tebo dan polisi pun menyelamatkan 77 kotak suara lainnnya yang disimpan warga di dalam kantor kepala desa,”katanya.
Tak Ada Bukti
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Tebo, Yuli Astuti mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi mengenai pemungutan suara ulang di Desa Lubuk Madrasah karena tidak ada bukti pelanggaran pileg di desa tersebut. Semula warga mengatakan ada penggelembungan suara.
Namun setelah dilakukan penghitungan ulang perolehan suara di seluruh TPS di desa itu, ternyata penggelembungan suara tidak ada. Namun warga tetap menuntut penghitungan suara ulang.
“Warga masyarakat Desa Lubuk Madrasah sudah datang ke kantor Panwaslu Tebo untuk menanyakan mengenai pemungutan suara ulang. Namun karena tidak ada pelanggaran pileg di desa itu, Panwaslu Tebo tidak bisa memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang,” katanya.
Secara terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan di Jambi mengatakan, pembakaran surat suara di Desa Lubuk Madrasah tersebut sudah merupakan tindakan kriminal. Karena itu kasus tersebut perlu diselesaikan secara hukum.
“KPU Tebo telah menyerahkan penanganan kasus pembakaran surat suara di Desa Lubuk Madrasah, Tebo kepada pihak kepolisian. Kami mengharapkan para pelaku pembakaran surat suara tersebut diproses secara hukum,” katanya.
Sementara itu Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tebo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridwan Hutagaol mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan beberapa orang saksi terkait pembakaran surat suara di Desa LubukMadrasah.
Namun belum ada yang ditetapkan jadi tersangka. Penyelidikan mengenai pembakaran surat suara di desa tersebut masih terus dilakukan.
massa Warga yang sudah tidak percaya lagi kepada semua Caleg dan Aparat Pemerintahan, pasti mereka hanya berpikir Go To Hell dengan Pemilu