Walah!..PNS yang Tolak Korupsi Justru Ditekan Atasannya


Pegawai negeri sipil (PNS) yang menolak untuk melakukan praktik korupsi di instansinya justru mendapat tekanan dari atasannya. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme perlindungan terhadap PNS yang menolak korupsi atau melaporkan praktik korupsi di instansinya.

“Perlindungan harus diberikan kepada PNS yang berani melaporkan tindak pidana korupsi di lingkungan birokrasi. Bahkan, kalau perlu, PNS tersebut diberikan penghargaan agar mendorong semangat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Kalau perlu PNS itu diberikan kenaikan pangkat jika melaporkan kasus korupsi,” kata pengamat hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan kepada SP di Jakarta, Jumat (8/12).

Selain itu, kata Abdul, diperlukan juga sebuah tempat perlindungan bagi PNS yang tidak ingin melakukan korupsi, tapi ditekan oleh pimpinan. “Ketika dia (PNS) tidak mau korupsi, ke mana dia harus mengeluh. Jadi, harus ada tempat untuk menyampaikan keberatan,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan PNS muda yang memiliki rekening mencurigakan seperti yang dikatakan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat rumit untuk diselesaikan. Diskusi mendalam yang melibatkan psikolog, pakar kepegawaian, ahli hukum pidana, dan kriminolog perlu dilakukan. Sebab, perilaku korupsi sudah masuk hampir di semua birokrasi dan tersistem.

Dikatakan, PNS muda yang baru masuk birokrasi mudah tercemar. Bahkan, PNS muda yang dulu bersikap idealis ketika masih kuliah akan berubah kalau sudah masuk di birokrasi. Pasalnya, kalau tidak mengikuti sistem birokrasi yang buruk itu, PNS muda dipastikan mengalami kesulitan kenaikan jabatan.

“Kalau di birokrasi, biasanya orang yang idealis tidak terpakai. Orang baru (PNS muda) dipaksa korupsi untuk melindungi atasannya. Padahal, jangan sampai hal seperti itu terjadi, karena bisa berdampak merusak generasi muda,” kata Agustinus.

Agustinus sepakat pernyataan yang mengatakan bahwa PNS muda belajar korupsi dari lingkungan kerja. Hal tersebut perlu mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni untuk menyusun program pencegahan.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK dapat menerapkan pembuktian terbalik untuk menjerat PNS muda yang memiliki rekening mencurigakan. Namun, KPK juga harus memeriksa dan menyita terlebih dahulu uang yang berada dalam rekening tersebut.

“Nanti, dari proses perkara itu, PNS harus bisa membuktikan asal uang yang dimilikinya. Intinya, KPK harus melihat pentingnya pembuktian terbalik,” katanya kepada SP, kemarin.

Dia juga mengusulkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) perlu membuat peraturan terkait laporan harta kekayaan PNS.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *