Usia KPK mau dibuat 12 tahun lalu bubar, tanda DPR ajak ‘perang’


Pengamat Politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Adji Alfaraby menganggap pembatasan usia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagai pernyataan ‘perang’ dari DPR. Menurutnya, usulan itu justru membuktikan anggota dewan memiliki kekuasaan lebih.

Sehingga jika ada instansi yang macam-macam, maka DPR bisa mengkerdilkannya dengan berbagai cara.

“Di luar ini sebetulnya ada ‘say war’ dari DPR ke KPK, karena mereka punya kekuasaan membuat UU. Jadi kalau KPK macam-macam, maka DPR bisa ‘mengkerdilkannya’ dengan berbagai cara,” kata Adji ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (6/10).

Adji menambahkan, pembatasan usia KPK hanya selama 12 tahun kurang tepat. Dia menilai, seharusnya DPR lebih mementingkan mengenai indikator pengukuran objek yang lebih real, seperti indeks korupsi yang dilakukan oleh KPK.

“Indeks korupsi ini dibuat untuk mengetahui target-target yang harus dilakukan oleh KPK. Dalam kurun waktu tertentu bisa terlihat apakah KPK sudah menyelesaikan tugasnya dengan baik, sehingga bisa diputuskan apakah KPK masih diperlukan lagi atau tidak,” imbuhnya.

Meski begitu, Adji menilai pembatasan usia ini ada sisi positifnya, yaitu KPK memiliki target kerja. “Tapi memang kita harus melihat kedepan mengenai UU ini apakah pembatasan ini diikuti dengan blue print kerja KPK. Sehingga ini bisa menjadi evaluasi. Akan tetapi juga harus ada ukuran standar dari pembuat UU apa yang menjadi indikator jika KPK dibubarkan,” tandasnya.

Seperti diketahui, sejumlah fraksi di DPR tetap ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salinan draf yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK.

“Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan,” tulis pasal tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (6/10).

Baleg DPR sore ini melakukan rapat membahas usulan revisi UU KPK. Walaupun diketahui, Presiden Joko Widodo telah menolak dengan tegas UU KPK direvisi.

“Yang mengusulkan PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar, PPP,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono di ruang rapat Baleg, Selasa (6/10).( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Usia KPK mau dibuat 12 tahun lalu bubar, tanda DPR ajak ‘perang’

  1. Perselingkuhan+Intelek
    October 6, 2015 at 10:38 pm

    Dalam 12 tahun Koruptor belum Musnah sedangkan DPR sudah jelas group Koruptor semua, jadi boleh dikata Koruptor tetap lebih Kuat di Indonesia, above the law DPR nya

  2. Baalperasim Laia
    October 7, 2015 at 7:49 am

    setiap usaha pelemahan KPK,pengkhianatan kepada reformasi,yg mengamanatkan pembasmian KKN oleh KPK.impotensi polri dan kejaksaan yg melahirkan institusi KPK.klupun ada institusi yg mesti dibubarkan,ya,DPR/DPRD.mereka pabrik koruptor slama ini.

Leave a Reply to Baalperasim Laia Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *