Komisaris PT. Bali Pasific Pragama (PT. BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis lima tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Wawan, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Pilgub Provinsi Banten.
“Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda 150 juta rupiah. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” kata hakim ketua Matheus Samiaji, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).
Sebelum membacakan putusannya, Hakim Matheus menguraikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Adapun hal yang memberatkan, adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa menodai demokrasi dalam pemilihan kepala daerah. “Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Punya tanggungan keluarga yang masih butuh bimbingan dari terdakwa,” ujar Matheus.
Hakim Matheus menilai, Wawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sah sebagaimana dakwaan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Mendengar putusan itu, Wawan langsung tertunduk dan menghelakan nafas kecilnya. Wawan, menyatakan bakal pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak. Dia pun meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan hal tersebut. “Saya mohon waktu yang mulia untuk mendiskusikann dengan keluarga dan pengacara. Mungkin minta waktu sampai 7 hari untuk memutuskan,” katanya.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Wawan dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Indonesia HEBAT !!! si Wawan Koruptor Kakap dengan begitu banyak Mobil Mewah dan Uang di Santapnya hanya diberi Hukuman 5 tahun ?? Luar Binasa !!! hanya ada di Indonesia !!! Hidup Kemerdekaan Koruptor !! di Indonesia !!!