Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang ingin masuk wilayah Ibu Kota. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak Senin (5/7) kemarin.
Surat ‘Sakti’ ini berlaku untuk para pekerja sektor esensial, kritikal hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak. Mulai dari kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil, bersalin, pendamping ibu hamil hingga pendamping ibu bersalin.
Lantas bagaimana cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)? Melansir dari akun Instagram dkijakarta, Selasa (6/7), simak ulasan informasinya berikut ini
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang ingin masuk wilayah Ibu Kota. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak Senin (5/7) kemarin. Masyarakat khususnya wilayah Jabodetabek wajib mempunyai surat ‘Sakti’ ini.
Berikut golongan pekerja dan perorangan yang dapat mendapatkan STRP:
Pekerja Sektor Esensial
Para pekerja sektor ini meliputi:
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
- Industri orientasi ekspor
Pekerja Sektor Kritikal
Para pekerja dalam sektor ini meliputi:
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka atau antar jenazah
- Hamil atau bersalin
- Pendamping ibu hamil
- Pendamping ibu bersalin
Syarat Registrasi STRP
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat saat hendak membuat surat ‘Sakti’. Berdasarkan kepentingannya, ada dua golongan persyaratan yang sedikit berbeda. Adapun persyaratan registrasi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) adalah sebagai berikut:
Pekerja Sektor Esensial & Kritikal
Sektor ini meliputi perjalanan dinas dan rutinitas kantor. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi.
- KTP Pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)
Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
Mulai dari kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil, bersalin, pendamping ibu hamil hingga pendamping ibu bersalin. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi.
- KTP Pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4×6 berwarna
Perlu untuk diketahui, STRP ini dikecualikan bagi instansi pemerintahan. Baik pusat maupun daerah, TNI, Polri serta instansi lainnya. Seperti Bank Indonesia, OJK, Pengantaran Gas Oksigen dan lembaga sejenis lainnya.
Mekanisme Pembuatan STRP
Adapun mekanisme pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) adalah sebagai berikut:
- Pemohon STRP
- Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
- Mengisi form, upload dan submit
- Verifikasi berkas UP PMPTSP
- STRP bisa diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
STRP tersebut akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk informasi, penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
“Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone anda ke petugas,” tulisnya dalam keterangan.
Berlaku Selama PPKM Darurat
Pemprov DKI mengimbau agar hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang perlu dan bisa mengajukan registrasi.
“Kami juga minta pada ASN untuk tidak mengurus tanda registrasi. Perlu bawa bukti tanda kepegawaian. Cukup itu tanpa harus registrasi. Karena memang pemerintahan bisa kegiatan sebagai bagian yang dikecualikan,” tukasnya.
PPKM Darurat Jawa-Bali
“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini,” kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi.( Mdk / IM )
inilah yang membut Covid-19 tidak pernah berkurang karena sudah ada PPKM tapi masih ada juga Surat Sakti, makanya Covid nya bukan menjauh malah mendekati bertambah terus karena setengah hati menjalankan PPKM nyha