Sumbar Larang aIiran THARIQAT


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan pelarangan sembilan dari 31 aliran kepercayaan di
provinsi itu.Kepala Kementerian Agama Sumatera Barat, melalui Kepala Bidang Humas M Rifki,
Sabtu (9/4), mengatakan, berdasarkan data dari Kejaksaan Tinggi, pada 2011 terdapat sembilan aliran
kepercayaan yang dinyatakan dilarang dan dalam pengawasan Badan Koordinasi Pengawas Aliran
Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem).

Ia menyebutkan, sembilan aliran kepercayaan yang dilarang dan dalam pengawasan itu masing-masing
Jami`atul Islamiyah, Islam Murni, Islam Jama`ah, Inkarsunnah, Ajaran Darul Arqam, Jema`at Ahmadiyah
Indonesia, Thariqat Naqsyabandiyah Yayasan Kiblatul Amin II, dan Ajaran Al Qiyadah Islamiyah,
Pengajian Abdul Karim Jama`.

“Saat ini terdapat 31 aliran kepercayaan di Sumbar yang berada dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi
Sumatera Barat, sembilan di antaranya dilarang,” katanya.Menurut dia, secara umum 31 aliran
kepercayaan tersebut dan pengikutnya tersebar di seluruh wilayah di Sumatera Barat yang terdata hingga
Maret 2011. “Dalam hal ini, Kemenag Sumbar berkewajiban melakukan pembinaan bersama dengan
instansi terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan Forum Kerukunan Umat
Bersama (FKUB) Sumbar,” katanya.

Ia mengatakan selain dari sembilan aliran kepercayaan yang dilarang, ada tujuh aliran kepercayaan yang
dalam pengawasan Bakorpakem, yakni Naksabandiyah, Sattariyah, Zamaniyah, Muffarradiyah, Baha`i,
Ajaran Perkumpulan Siswa Al-kitab Saksi Yahova, Lembaga Dakwah Islam Indonesia, dan Ajaran
Thariqat Suluk Buya Khalidi. Kemudian, kata dia, aliran kepercayaan yang dilarang dan sudah tidak aktif
lagi yaitu Ajaran Ilmu Sejati, Rukun 13, Agama Allah, Al-Jamaah Qur`an dan Hadist, Ajaran Tarikat
Mukarabin, Ajaran Payung Tigo Sekaki, Kerajaan Islam Internasional, Tharikat Kasathariyah, Ajaran
Pakih Kurin, Ajaran Buya Zed, Ajaran Zaini Dt Rangkayo Besar, Ajaran Attadzkir, Ajaran Yamisa,
Ajaran Jama`ah Keimanan dan Alqiyadah Alislamiyah.

Ia mengatakan untuk mencegah terjadinya gesekan antarpenganut kepercayaan, Kemenag Sumbar melalui
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) melakukan pencerdasan kepada masyarakat agar dapat
membina toleransi antarpenganut kepercayaan.”Sedangkan untuk aliran kepercayaan yang dilarang,
FKUB akan melakukan pendekatan secara persuasif guna meluruskan pemahaman mereka terhadap
ajaran agama yang diakui di Indonesia,” katanya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *