Sudah 2 Tahun, Puluhan Kontainer Daging Impor ‘Menginap’ di Tanjung Priok


Masih ingat dengan 42 kontainer berisi daging sapi di Pelabuhan Tanjung Priok yang disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Puluhan kontainer yang masuk Agustus 2012 itu kini masih berada di Palabuhan Tanjung Priok atau sudah 2 tahun lebih, kontainer berisi daging ini hanya segelintir dari ratusan kontainer berbagai jenis barang yang masih ‘menginap’ di Priok.

“Yang paling banyak kontainer long stay itu lartas (barang larangan dan atau pembatasan). Ada sejumlah ratusan kontainer isi daging yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok Teguh Wibowo saat ditemui di KPU Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta, Selasa (23/09/2014).

Teguh mengatakan ratusan kontainer tersebut mulai masuk akhir tahun 2012 lalu. Namun karena tidak adanya dokumen yang lengkap maka kontainer tersebut ditahan di pelabuhan.

Bea Cukai Tanjung Priok sudah mengeluarkan kebijakan untuk mereekspor ratusan kontainer tersebut ke negara asal. Tetapi sampai sekarang hal itu masih belum dilakukan karena terkendala sistem.

“Kita sudah putuskan ratusan kontainer isi daging ini harus direekspor. Hanya ada tanggungan antara si importir dengan pengelola TPS (Tempat Penampungan Sementara) yaitu B to B (Business to Business). Jadi ratusan kontainer isi daging itu masih ada di TPS Tanjung Priok,” paparnya.

Menurut catatan Bea Cukai, saat ini masih ada kurang lebih 400 kontainer yang long stay di Pelabuhan Tanjung Priok. Jumlah ini sedikit berkurang karena beberapa kontainer telah dipindahkan ke TPS lain atau sudah direekspor ke negara asal.

“Kontainer long stay sudah mulai ditata, ada kontainer yang sudah dipindahkan. Beberapa ratus kontainer dipindahkan ke Cikarang Dry Port sisanya ada yang sudah direekspor seperti scrab (besi tua),” jelasnya.

Cerita menginapnya 42 kontainer berisi daging sapi impor di Pelabuhan Tanjung Priok selama 2 tahun lebih, berawal pada Agustus 2012 lalu, importir daging PT Karunia Segar Utama (KSU) memalsukan Surat Persetujuan Impor (SPI) demi meloloskan daging impor ke Indonesia. Tindakan ini mengimpor daging di luar dari kuota yang telah diberikan pemerintah, alias daging ilegal.

Praktik ilegal ini diketahui aparat pemerintah di pelabuhan, sehingga diputuskan oleh kementerian perdagangan (Kemendag) agar PT KSU melakukan reekspor atau pemulangan kembali daging sapi impor ke Australia. Dari total 116 kontainer daging ilegal tersebut sebanyak 74 kontainer telah direekspor oleh PT KSU pada Desember 2012, sedangkan sisanya ada 42 kontainer masih teronggok di tempat penimbunan barang di Tanjung Priok.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

262 thoughts on “Sudah 2 Tahun, Puluhan Kontainer Daging Impor ‘Menginap’ di Tanjung Priok

  1. james
    September 24, 2014 at 5:57 am

    keburu Bau Busuk !!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *