Sistem Pengelolaan Pengaduan PPPI Ditingkatkan


Sistem Pengelolaan Pengaduan PPPI Ditingkatkan

 dilaporkan: Liu Setiawan

 

Jakarta, 22 Maret 2025/Indonesia Media – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia (PPPI) meningkatkan sistem pengelolaan pengaduan, yang menjadi pintu bagi seluruh anggotanya yang mengalami kendala dalam mengurus Surat Izin Praktik (SIP) Perawat, akibat oknum yang cenderung mempersulit. Tindakan oknum yang melakukan pungli (pungutan liar) dibalik birokrasi yang jelimet, persyaratan yang ketat sangat kontraproduktif terhadap upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia. “Kalau masih ada oknum yang pungli, silakan lapor. PPPI akan mengadvokasi. Saya juga terjun langsung mengadvokasi,” ketua umum PPPI, Sukendar mengatakan kepada Redaksi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan menindak bila di lapangan, ternyata masih ada praktik calo untuk tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) saat berupaya mendapatkan satuan kredit profesi (SKP) yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIP setiap lima tahun. Pendeteksian dan penindakan terhadap praktek percaloan saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online, dibanding sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023 yang diduga marak praktek percaloan karena berbasis manual dan tidak terintegrasi. “Harapan di tengah keprihatinan kami, masih adanya aduan mengenai oknum yang mengeruk uang. Kami membentuk organisasi profesi (OP) PPPI ini, salah satunya juga untuk meletakkan keadilan, dan perlu ada perubahan,” kata Sukendar di sela zoom meeting Ngabuburit Virtual PPPI.

Sebagaimana pembangunan kesehatan diarahkan untuk mencapai Tujuan Nasional dan amanat dari UUD 1945, salah satu kunci keberhasilan dalam mencapai dengan optimal, yakni peran nakes dan named. Begitu pentingnya peran nakes, masyarakat mampu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Hal tersebut merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yg untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. SIP Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik, yakni dalam rangka adalah upaya kesehatan. “Maka bagi siapa saja baik secara perorangan maupun kelompok yang dengan sengaja mempersulit perawat mengurus SIP, maka sama saja mereka melanggar sumpah pengabdian profesi sekaligus melawan Negara,” kata Sukendar.

Selama ini, PPPI berbaik sangka kepada Pemerintah, terutama melalui Undang Undang (UU) No. 17/2023 tentang kesehatan. UU tersebut memberi hikmah khususnya kepada perawat, termasuk penggunaan SIP Named dan Nakes. Bahkan kolegium kesehatan yang dibentuk pemerintah juga harus bersih dari oknum yang cenderung mempersulit kegiatan praktik, yang mana semua pelayanan kesehatan bersifat legal, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kolegium kesehatan di Indonesia merupakan kumpulan ahli dari setiap ilmu kesehatan yang menjalankan tugas secara independen. Kolegium merupakan alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia. “Kita sama-sama mengawasi. kalau seandainya, misalkan A menjadi anggota kolegium, tapi menjadi pejabat di tingkat provinsi, ikut kolegium di Kemenkes. Orang yang sudah masuk kolegium, harus melepas jabatan. Jangan bawa-bawa OP (organisasi profesi), tapi yang bersangkutan harus keluar dulu,” kata Sukendar. (LS/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *