Sidang Perdana, OC Kaligis Didakwa Suap Hakim 27 Ribu Dolar


Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mendakwa Otto Cornelis Kaligis telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap diberikan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menetapkan anak buah klien Kaligis (Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti) sebagai tersangka.

Kaligis bersama M. Yagari Bhastara alias Geri, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti memberikan sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN Medan masing-masing sebesar total US$ 5.000, serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar total US$ 2.000. Duit suap diserahkan lima kali antara bulan April dan Juli 2015 di kantor PTUN Medan.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim,” ujar tim jaksa penuntut umum KPK yang diketuai Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor, Senin, 31 Agustus 2015.

Suap bermula ketika pada 16 Maret 2015 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil anak buah Gatot, Sekretaris Daerah Achmad Fuad Lubis, untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Geri menjadi kuasa hukum Fuad dalam kasus dana bansos itu.

Khawatir namanya terseret, Gatot dan Evy lalu terbang ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kaligis. Pengacara 73 tahun itu lalu menyarankan agar Fuad tak usah datang ke Kejaksaan, serta menggugat surat panggilan itu ke PTUN Medan.

Lalu, pada akhir April 2015, Kaligis dan sejumlah anak buahnya termasuk Geri menemui panitera Syamsur Yusfan dan hakim Tripeni Irianto untuk berkonsultasi soal gugatan itu. Saat itulah Kaligis memberikan uang suap tahap pertama sejumlah Sin$ 5.000 kepada hakim dan US$ 1.000 kepada panitera.

Uang suap tahap kedua diberikan pada 5 Mei 2015 dan terus berlanjut. Kaligis bahkan meminta uang tambahan kepada Evy sejumlah US$ 25 ribu. Tujuannya untuk diberikan kepada hakim PTUN yang butuh uang tunjangan hari raya.

Atas perbuatannya, ayah artis Velove Vexia itu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas serangkaian pasal itu, Kaligis terancam hukuman 15 tahun penjara.( Tp / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *