OC Kaligis Tak Kooperatif, KPK Rancang Pidana Tambahan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai merancang langkah hukum terhadap Otto Cornelis Kaligis, tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang disebut tidak kooperatif dalam penyidikan. “Penyidik menilai sikap OCK tidak kooperatif, sekarang sedang dipertimbangkan langkah yang akan diambil untuk merespons sikap tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu, 29 Juli 2015.

Priharsa tak mengiyakan saat ditanya ihwal rencana pengenaaan sangkaan tambahan, yakni Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk OC Kaligis. “Saya tak tahu karena itu masih dibahas,” ujar dia.

Pasal 21 mengatur soal perbuatan lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi, dipidana dengan pidana paling lama 12 tahun.”

OC Kaligis merupakan tersangka kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Dia ditangkap penyidik KPK ketika sedang berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 14 Juli 2015. Sebelumnya, OC Kaligis mangkir dari panggilan penyidik KPK.

KPK saat ini menggunakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1, dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

Jasa OC Kaligis sebagai pengacara, digunakan oleh Ahmad Fuad Lubis, saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni.( Tp / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *