Siasat Fraksi Nasdem Jadikan HMP terhadap Ahok Hanya Mimpi Manis


Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD DKI Bestari Barus mengatakan, terlaksananya hak menyatakan pendapat (HMP) tidaklah mudah. Dia menegaskan, Fraksi Partai Nasdem akan melakukan sesuatu yang membuat HMP semakin sulit terlaksana.

“Bamus (badan musyawarah) akan rapat menentukan jadwal, tanggal paripurna HMP. Menyatakan pendapat juga enggak gampang harus kuorum,” ujar Bestari di gedung DPRD DKI, Rabu (8/4/2015).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi. Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna.

Rapat paripurna itu juga harus dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota DPRD. Untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal 2/3 dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota. Atas dasar ini, Bestari menyimpulkan bahwa butuh sekurang-kurangnya sekitar 80 anggota dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar. Angka tersebut merupakan 3/4 dari jumlah anggota dewan yaitu 106 anggota.

Kemudian, dari 80 orang anggota yang hadir dalam paripurna, sekurang-kurangnya harus ada sekitar 53 anggota yang menyetujui HMP. Jumlah 53 tersebut merupakan 2/3 dari jumlah 80 anggota.

Meski telah mentah-mentah menolak, kata Bestari, Fraksi Partai Nasdem berkomitmen untuk tetap menghadiri sidang tersebut. Bestari malah berharap seluruh anggota DPRD yang berjumlah 106 juga akan hadir dalam paripurna tersebut. Alasan Bestari, agar kuorum bisa naik dan menjadi lebih sulit tercapai.

“Fraksi Nasdem akan hadir full dan menyatakan di situ bahwa kami tidak menyetujui. Berkurang kan jumlah dukungan, tetapi kuorumnya naik. Kalo kita enggak datang, kuorumnya jadi rendah. Kita dari Nasdem, Fraksi PKB, Demokrat-PAN, hadir semua nanti. Begitu mau ngambil keputusan, kami enggak mau,” ujar Bestari.

Bestari pun memperjelas apa yang dia maksud. Jika 106 orang anggota seperti yang dikatakan Bestari benar-benar hadir dalam paripurna, maka kuorum yang dibutuhkan bukan lagi 53 anggota, melainkan 70 anggota. Angka 70 merupakan 2/3 dari 106. Bestari menjelaskankan, kuorum 70 anggota yang menyetujui HMP akan sulit didapat dalam paripurna.

“Saya sempat dibilang enggak usah hadir, protes saya sama pimpinan sama. Saya bilang enggak bisa, harus hadir saya, kuorumnya nanti rendah. Kita tinggikan dulu kuorum. Batas kuorum pernyataan pendapat itu terpenuhi apabila disetujui oleh 2/3 berarti 70 orang,” ujar Bestari.

“Jadi jangan bayangkan 53, masih jauh ini. HMP itu hanya mimpi manis. Mimpi-mimpi ajalah ha-ha-ha,” ujar Bestari.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Siasat Fraksi Nasdem Jadikan HMP terhadap Ahok Hanya Mimpi Manis

  1. James
    April 9, 2015 at 7:13 pm

    ha ha semua jadi Tukang Mimpi aja deh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *