Selain DPR, Pejabat Publik Malas juga Diusulkan Tidak Digaji


 Pendiri Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Sebastian Salang, menghargai usulan pimpinan KPK, Saut Situmorang, agar DPR tidak digaji jika malas mengesahkan rancangan undang-undang. Agar tidak bias, Sebastian meminta harus ada tolak ukur sebagai penentu keberhasilan.

Tidak hanya menyasar DPR saja, menurut Sebastian, usulan pimpinan KPK itu juga baiknya diimplementasikan ke seluruh pejabat publik dan kementerian atau lembaga, termasuk KPK.

“Saya setuju kalau ada usulan itu. Tapi ide itu sepertinya harus dibikin standar, mulai dari Presiden, semua pejabat negara, sampai ke Bupati,” ujar Sebastian di The Atjeh Connection, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12).

Caleg Golkar itu menambahkan, usulan itu juga baik untuk KPK agar tidak ada lagi kasus menumpuk atau populer dengan istilah kasus ulang tahun.

Sebab dengan usulan tidak ada gaji bagi pejabat publik akan berdampak pada produktivitas yang lebih baik baik. Tidak hanya sekadar memasukan target namun urung terealisasi.

“DPR juga kalau membuat target, bikin target yang realistis daripada hanya sekadar menghimpun usulan dari DPR, DPRD, DPD, dan MPR,” jelas dia.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan latar belakang wacana pembentukan badan legislasi pemerintah karena adanya obesitas regulasi di Indonesia.

“Ada lembaga yang secara khusus menangani peraturan perundang-undangan sehingga tidak banyak pintu seperti pada saat ini ada melalui Kemenkum HAM, Mensesneg, Seskab, dan juga DPR sebagai dewan yang bertugas untuk membahas persoalan legislasi,” kata Pramono.

Pembentukan lembaga ini bisa menjadi solusi masalah ‘obesitas regulasi’ di Tanah Air. Selain itu, menurut Pramono, rencana pembentukan lembaga khusus yang menangani peraturan perundang-undangan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi hukum.

Pramono menyebut gambaran umum dari lembaga tersebut, antara lain akan menjadi leader kementerian atau lembaga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Sementara fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di kementerian atau lembaga akan dihapus tetapi kementerian dan lembaga tetap menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan.

Lembaga yang menangani peraturan perundang-undangan ini akan berkedudukan langsung di bawah Presiden. Dengan adanya lembaga itu, pemerintah akan membubarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pramono yakin, Jokowi berani membubarkan Ditjen PPU dan BPHN Kemenkum HAM.

“Selama untuk kepentingan kebaikan dan juga perbaikan pasti beliau akan lakukan. Jangankan untuk menggabungkan atau membubarkan sebuah kelembagaan, Presiden sudah membuktikan dari banyak komisi-komisi atau badan-badan yang tidak diperlukan diperintahkan kepada Menpan RB untuk membubarkan,” kata dia. ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

5 thoughts on “Selain DPR, Pejabat Publik Malas juga Diusulkan Tidak Digaji

  1. Bambang Pandaan
    December 8, 2018 at 9:53 pm

    Sepakat harus punya pakta integritas yang malas gak melaksanakan tugasnya boleh kerja tapi gajinya untuk negara

  2. Budi Antoro
    December 8, 2018 at 9:55 pm

    Pokoknya bukan hanya anggota DPR saja, mereka yang digaji oleh negara, dimana dalam melakukan pekerjaannya tidak profesional, bermental korup dan malas malasan lebih baik dipecat saja, dari pada mengaji dan menghabiskan uang negara saja

  3. Mas Idris
    December 8, 2018 at 10:20 pm

    SEPAKAAT..

  4. Aleksander Kho
    December 8, 2018 at 11:20 pm

    Setuju…
    Ubah budaya pejabat dan aparat yang bermental orba.

  5. Johny JH
    December 9, 2018 at 2:09 pm

    Usul yg BAGUS,patut di LAKSANAKAN !!!!!!!

Leave a Reply to Aleksander Kho Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *