SBY Terbitkan Perpu, DPRD Tetap Persoalkan Kedudukan UU Khusus DKI


Berdasarkan Perpu Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden SBY, pemilihan wakil gubernur DKI dilakukan secara langsung oleh gubernurnya dan boleh lebih dari 2 orang. Meski Kemendagri sudah menjelaskan ini, pihak DPRD DKI tetap bersikeras dan mempertanyakan status UU No 29 Tahun 2007 yang mengatur kekhususan DKI.

“Perpu memang ada tapi untuk membatalkan UU No 23 tahun 2014 tapi bagaimana dengan UU 29 Tahun 2007 yang membahas kekhususan DKI. Status pasal itu gimana?” kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra, M Taufik saat berbincang, Jumat (17/10/2014).

Soal wakil gubernur, ia mengacu pada UU No 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI. Termasuk yang menyoal jumlah wakil gubernur yang dalam Perpu disebut boleh lebih dari 2 namun di Pasal 10 UU 29 Tahun 2007 disebut pemilihan langsung untuk seorang gubernur dan seorang wakil gubernur.

“Di UU 29 disebut seorang. Tapi Perpu bilang bisa lebih dari seorang. Jadinya gimana? Yang 29 enggak berlaku? Enggak juga kan. Dulu waktu UU Pilkada disahkan, dia langsung merujuk ke UU No 29, tapi giliran mencari pengganti, pakai Perpu,” sambungnya.

Ia membenarkan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Johan sudah mengirim email draft Perpu No I Tahun 2014 dan menelponnya. Namun, karena sibuk dan baru selesai pelatihan ia belum sempat membaca secara detail draft tersebut.

“Ditelepon juga beliau tak menjelaskan kedudukan Pasal 29,” ucapnya.

Sebelumnya, Djohermansyah mengatakan adanya Perpu membuat UU 32 tahun 2004, UU 23 tahun 2013 jadi tak berlaku. Namun, UU No 29 tahun 2007 masih berlaku. Hanya saja, dalam UU No 29 tak ada aturan mengenai pergantian kedudukan di tengah masa jabatan. Karena itu digunakan Perpu untuk mengatur prosedur penggantian.

Dalam Pasal 171 Perpu Pilkada, dituliskan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh gubernur. Selain itu, ditulis dengan jumlah populasi yang besar, Ahok bisa memiliki 2 wakil.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

209 thoughts on “SBY Terbitkan Perpu, DPRD Tetap Persoalkan Kedudukan UU Khusus DKI

  1. James
    October 16, 2014 at 9:56 pm

    Indonesia Tidak Bakal Maju=maju selamanya !!! terlampau banyak Bandit Preman Koruptor yang lebih Mementingkan Diri Sendiri dan Kantong Sendiri dari pada Menjadi Wakil Rakyat uang Benar-benar, DPR baru saja dibentuk sudah Membandel dan Semau Gue , coba bagaimana Negara dan Rakyat Indonesia Menuju Kemajuan ??? gak baklan deh, yang Pasti adalah Indonesia secara Terus Menerus di TERTAWAKAN oleh Negara diseluruh Dunia, apalagi Malaysia Pasti akan sangat Mentertawakan si Indonesia yang gak pernah punya Malu sama sekali !!!

Leave a Reply to James Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *