Rasialisme dan Diskriminasi Harus Dilarang UU


Setiap orang bisa bertindak rasialistis dan diskriminatif, sama halnya setiap orang bisa mencuri atau merampok. Tetapi UU negara harus diberlakukan melarang rasialistme dan diskriminasi, sama dengan UU yang melarang mencuri dan merampok. Inilah bedanya antara negara Indonesia dari negara Amerika, meskipun di Amerika masih ada rasialisme, tetapi UU melarangnya dan pelakunya pasti dituntut dan dihukum karena merupakan pelanggaran hukum. Sama seperti pencuri dan perampok yang juga harus dihukum berdasarkan UU.

Meskipun di Indonesia UU-nya melarang mencuri dan merampok, tetapi justru UU-nya diskriminatif dan rasialistist. Pada hakekatnya rasialisme merupakan hal yang alamiah seperti halnya bencana alam.Jadi dimanapun adanya rasialisme selalu ada seperti dimanapun ada rampok. Yang menjadi masalah adalah UU yang rasialistist bukan pribadi yang rasialistist. Hukum dan UU yang rasialistis merupakan problem bagi umat manusia, karena seperti rampok yang meskipun ada dimanapun juga tapi bukan berarti rampoknya yang dilindungi melainkan korbannya yang dilindungi agar tidak kena dirampok, dan rampoknya harus dikejar, ditangkap, diadili, dan dihukum.

Demikianlah bedanya negara demokrasi yang menegakkan HAM dan negara yang rasialistist. Begitu juga bedanya antara negara Amerika dan negara Indonesia.Biarpun di Amerika tetap ada rasialisme tetapi bukan dilakukan dalam praktek UU karena UU justru melarang rasialisme, siapapun yang diadukan melakukan rasialisme pasti dihukum berat. Tapi memang rasialisme secara sembunyi-sembunyi tetap ada sama seperti pencuri atau rampok yang beraksi secara sembunyi karena merupakan pelanggaran hukum yang berat.

Di Indonesia contohnya, UU-nya rasialist dan diskriminatif, memperlakukan keturunan Tionghoa berbeda dari keturunan Arab, memperlakukan berbeda mereka yang beragama Islam dari yang bukan Islam, rasialisme dalam UU pernikahan, rasialisme dalam pemberian KTP, dan banyak sekali UU yang rasialistist yang diberlakukan di Indonesia. Diskriminasi terhadap orang cacat, orang tua, dan perempuan.

Di Amerika berlaku UU anti-rasialisme dan anti-diskriminasi, siapapun yang diadukan melakukan diskriminasi akan terkena hukuman berat. Jadi menyesatkan kalo cari-cari pembenaran dengan mencontohkan adanya diskirimiasi sembunyi-sembunyi oleh pribadi tertentu di Amerika untuk membenarkan diskriminasi yang terjadi di Indonesia dan di negara2 Syariah.

Jadi, rasialisme dan diskriminasi bukan issue di negara-negara yang demokratis dan menegakkan HAM, karena UU-anti diskriminasi sudah jelas tidak bisa diperdebatkan lagi. Issue rasialisme dan diskriminasi hanya menjadi issue bagi negara-negara syariah dan negara komunis yang UU-nya membedakan setiap individu atas dasar ras, gender, agama, dan aliran politiknya.(IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *