Presiden Harus Copot Pimpinan Instansi Korup


Korupsi Temuan BPK Rp 33,46 Triliun

Fantastis dan mengerikan. Hanya dua kata ini yang bisa digunakan untuk menggambarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang potensi hilangnya uang negara sebanyak Rp 33,46 triliun. Ini hasil temuan pemeriksaan Semester I  Tahun 2015.

“Ini merupakan sejarah terburuk administrasi pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Tidak pernah terjadi sebelumnya angka seperti itu, yang sekaligus menunjukkan setidaknya dua kemungkinan,” kata mantan Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida di Jakarta, Selasa (6/10).

Pertama, penyelenggara negara di era Pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla (Jokowi-JK), khususnya di sektor-sektor yang jadi temuan, kurang memiliki kemampuan profesional di bidang administrasi keuangan negara. Padahal Jokowi berjanji untuk menghadirkan penyelenggara negara yang profesional.

Kedua, adanya gairah penyelenggara negara untuk menyalahgunakan wewenang. Ini jelas bagian dari gairah untuk korupsi. Maka, instansi penegak hukum yang terkait, yakni KepolisianK kejaksaan, dan KPK harus segra mengambil langkah tindak lanjut.

“Presiden Jokowi sendiri, jika konsisten dengn janjinya untuk memberantas korupsi, maka harus tampil sebagai panglima untuk mengomandoi  hasil temuan BPK itu,” kata Laode Ida.

Tanpa perhatian khusus Presiden, kata dia, bukan mustahil para oknum penegak hukum akan jadikan temuan BPK itu sebgai “ATM” atau “proyek” tersendiri sebagaimana tak jarang terjadi slama ini.

“Dan jika perlu, segera copot atau menonaktifkan pimpinan instansi tempat terjadinya praktik penyimpangan anggaran negara itu, sehingga bisa berefek jera ke depan,” katanya.

Laode mengatakan, memang sesuai ketentuan, masih ada waktu 60 hari untuk dilakukannya perbaikan admnistrasi oleh instansi yang ditemukan menyimpang. Namun, masa itu bukan merupakan penghalang bagi penegak hukum untuk bekerja.

Hasil Temuan

Sebagaimana diberitakan, BPK menemukan ada potensi kehilangan keuangan negara Rp33,46 triliun di Semester I  Tahun 2015.

Temuan tersebut dituangkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I 2015 yang disampaikan ke pemimpin DPR dalam rapat paripurna, Senin (5/10).

Ketua BPK Harry Azhar Azis menuturkan, pada semester I 2015 BPK melakukan pemeriksaan terhadap 666 objek.

Ke 666 objek ini terdiri atas 117 pada pemerintah pusat, 518 pada pemda dan BUMD, dan 31 objek BUMN dan lainnya. Pada pemeriksaan semester I ini BPK lebih fokus pada laporan keuangan pusat dan daerah.

Dari hasil pemeriksaan IHPS, BPK menemukan 10.154 temuan yang memuat 15.434 permasalahan, yang meliputi 7.890 (51,12%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Senilai Rp33,46 triliun. Dari masalah ketidakpatuhan tersebut sebanyak 4.609 permasalahan yang berdampak pada pemulihan kekuangan negara/daerah/perusahaan atau berdampak finansial senilai Rp21,62 triliun,” kata  Harry ( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Presiden Harus Copot Pimpinan Instansi Korup

  1. Perselingkuhan+Intelek
    October 6, 2015 at 10:42 pm

    Semoga Jokowi memenuhi Janjinya untuk berani memberantas Korupsi di seluruh Indonesia, agar Negara dan Rakyat merasa Merdeka sepenuhnya

  2. Baalperasim+Laia
    October 7, 2015 at 8:54 am

    di sinilah sebenarnya peluang bwt polri/kejaksaan utk proaktiv.ini kerja mrk menindaklanjuti.bkn hanya kemampuannya,melemahkan KPK.dan anggota dhewan,dimana peran kontrol anda?malah mau mengamputasi KPK.kami mendukung presiden jokowi utk bertindak

Leave a Reply to Baalperasim+Laia Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *