Prabowo Tidak Bisa Pulangkan Habib Rizieq, Ustadz Haikal Hassan: PA 212 Tak Akan Ngemis


Terpilihnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam Kabinet Indonesia Maju ditanggapi santai Ketua II Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustadz Haikal Hassan.

Menurutnya, janji Prabowo kala bergabung dengan PA 212 tidak perlu ditepati, sebab mereka akan memulangkan Habib Rizieq Shihab ke tanah air sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Haikal Hassan dalam wawancara usai mengikuti program Indonesia Lawyer Club TV One yang diunggah lewat channel Youtube Indonesia Lawyers Club pada Rabu (30/10/2019).

Dalam sesi wawancara, Ustadz Haikal Hassan ungkapkan janji Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sesaat bergabung dengan PA 212 dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Salah satu janji yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra itu adalah memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dari tanah suci Mekah ke Indonesia.

Namun, seiring dengan kekalahan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) itu dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2019 lalu hingga bergabungnya Prabowo dalam barisan pembantu Jokowi, janji mulai buyar.

Bahkan, Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menyebut pemulangan Habib Rizieq Shihab bukan merupakan kewajiban Menteri Pertahanan.

“Itu kompleks, ya itu kompleks, itu emang betul janjinya beliau, dan tidak elok kalau umpamanya ada satu orang dari Gerindra yang berkata ‘itu bukan tugas Menhan!’. Ya nggak eloklah kata-kata seperti itu, bisa aja ‘kita akan kordinasi dengan hal yang terkait, dengan apa?’,” ungkap Ustadz Haikal Hassan.

Pernyataan keras yang disampaikan politikus Partai Gerindra itu katanya tidak membuat relawan serta simpatisan PA 212 untuk memelas, apalagi mengemis.

Mereka mengaku akan berusaha sendiri untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab dari tanah suci.

Dirinya menegaskan jika seluruh barisan PA 212 tidak akan menggantungkan harapan kepada Prabowo SUbianto, apalagi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Sebab menurutnya, pulang atau tidaknya Habib Rizieq Shihab kini tidak menjadi masalah.

“Kita nggak akan mengemis, nggak akan mengemis untuk memulangkan Habib Rizieq itu dengan siapa?-dengan siapa? nggak akan, nggak akan mengemis-mengemis kita. Semua akan mengikuti mekanismemnya. Sebentar lagi Insya Allah pulang dengan kekuatan dan kemampuan kita sendiri. Nggak perlu dukungan dan nggak perlu bantuan dari yang lain-lain, kita nggak berharap seperti itu,” ungkap Ustad Haikal Hassan.

“Kita nggak menggantungkan harapan ini kepada pak Jokowi untuk memulangkan? tidak. Nggak menggantungkan harapan kepada pak Prabowo untuk memulangkan? tidak. Tidak, tidak, tidak. Pulang atau tidak nggak ada masalah!,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, proses pemulangan Habib Rizieq Shihab bukan merupakan tugas Prabowo selaku Menteri Pertahana, tetapi dibutuhkan dua kementerian lainnya, antara lain Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sehingga, permintaan relawan mauapun simpatisan yang tergabung dalam PA 212 untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab tidak dapat dilakukan oleh Prabowo.

“Terkait dalam hal permintaan Alumni 212 untuk mengembalikan Habib Rizieq, tentu itu menjadi tugas daripada kementerian terkait.”

“Ada di situ Kementerian Luar Negeri yang bertanggung jawab terhadap seluruh WNI di luar negeri.”

“Ada Kemenkum-HAM yang bertanggung jawab terkait dengan masalah-masalah hukum seluruh warga negara yang di luar negeri, termasuk Imigrasi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

“Juga tentu menjadi urusan Kemendagri terkait politik dan sebagainya.”

“Setidaknya ada tiga kementerian ini yang terkait, dan tentu ini bukan menjadi tugas Kementerian Pertahanan,” tuturnya.

Menurut Ahmad Riza Patria, permintaan memulangkan Rizieq Shihab sudah diajukan PA 212 sejak Prabowo Subianto menjadi calon presiden.

Namun, karena Prabowo Subianto tak terpilih menjadi Presiden dan saat ini menjabat menteri, Riza meminta masyarakat memahami Prabowo Subianto harus menjalankan visi-misi Presiden Jokowi.

 

MUHAMMAD Taufik, ahli hukum pidana mengatakan, pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurutnya, kewajiban memberikan perlindungan terhadap WNI itu termasuk memulangkan seseorang ke Indonesia, apabila tersangkut masalah atau sudah habis izin masa tinggal di luar negeri.

Hal itu tanpa terkecuali, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dia menjelaskan, kewajiban pemerintah ini telah diamanatkan undang-undang, yakni UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, kemudian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28 G ayat 1:

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“Pemerintah harus tunduk pada amanat konstitusi dan perintah undang-undang. Pemerintah harus berupaya untuk memulangkan HRS,” kata dia, Jumat (23/8/2019).

Dia menjelaskan, konstitusi Indonesia mengamanatkan untuk memberikan dan melindungi hak asasi setiap WNI, siapa pun, di mana pun, dan kapan pun.

“Hukum nasional juga telah mengatur tentang perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri. Namun, terdapat disparitas hukum dalam praktiknya,” papar Taufik.

Sebagai upaya memulangkan Rizieq Shihab, Muhammad Taufik dan sejumlah tokoh lainnya menggelar diskusi di sejumlah provinsi di Indonesia.

Acara diskusi pertama kali digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta, kedua di DKI Jakarta, Medan, dan Pontianak.

Diskusi dihadiri perwakilan sejumlah ormas, juga puluhan emak-emak militan yang mendukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.

Sebelumnya, Taufik mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia apabila tetap berada di Arab Saudi.

Menurut dia, seharusnya Pemerintah Indonesia dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada warga negara yang sedang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

“Ini kita justru membiarkan supaya Habib Rizieq berstatus stateless atau orang yang kehilangan kewarganegaraannya,” kata Muhammad Taufik saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).

u Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kata dia, tidak ada pasal yang mengatur seorang warga negara tidak boleh mendapatkan kembali kewarganegaraan.

Sementara, di dalam penjelasan UU 12/2006, ada asas khusus yang menjadi dasar penyusunan undang-undang tersebut.

Asas tersebut yakni asas perlindungan maksimum.

Dia menjelaskan, asas perlindungan maksimum adalah asas menentukan pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada warga negara Indonesia, dalam keadaan apa pun.

Baik di dalam maupun di luar negeri.

Untuk dapat pulang ke Indonesia, dia menambahkan, HRS saat ini memiliki dua pilihan, yaitu deportasi atau amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.

Oleh karena itu, seharusnya Rizieq Shihab sudah dapat pulang ke Indonesia.

Apalagi di UU 6/2011 tentang Keimigrasian, tidak ada aturan upaya penangkalan bagi WNI masuk ke Indonesia.

“Tidak ada pula pasal yang mengatur penangkalan terhadap WNI untuk masuk ke dalam negeri,” tambahnya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab hadir pada upacara pemakaman jenazah KH Maimun Zubair (Mbah Moen).

Kehadiran tokoh FPI tersebut menghebohkan dunia maya.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bisa pulang ke Indonesia tanpa halangan.

Asalkan, Rizieq Shihab membayar denda kelebihan izin tinggal di Arab Saudi.

Rizieq Shihab tinggal di Arab Saudi karena menghindari sejumlah perkara hukum di Indonesia sejak April 2017 lalu.

Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi habis per 9 Mei 2018, sebelum kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018.

“Ya bayar denda (saudi menyebut Gharamah) overstay. Satu orang 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja,” ujar Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2019).

Atau bila tidak, Rizieq Shihab bisa menunggu amnesti Kerajaan Arab Saudi terhadap mereka yang kelebihan izin tinggal.

Tiga tahun lalu, menurutnya, Kerajaan Arab Saudi pernah mengeluarkan amnesti kepada para pelanggar izin tinggal.

Bisa juga menurut Agus, Rizieq Shihab menggunakan jalur ekstrem dengan datang ke detensi imigrasi untuk ditangkap karena kelebihan izin tinggal, sehingga dideportasi.

“Tapi prosesnya agak panjang, bisa 6-10 bulan di penjara imigrasi sebelum deportasi.”

“Dengan risiko sekitar lima tahun, bahkan lebih, enggak boleh masuk ke Saudi. Itu cara ekstrem kalau pengin cepet pulang,” paparnya.

Itu pun, menurut Agus, bisa dilakukan apabila selama tinggal di Arab Saudi, Rizieq Shihab tidak memiliki masalah hukum, baik perdata maupun pidana.

“Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya, tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya,” jelas Agus.

‎Ketika ditanya apakah Rizieq Shihab memiliki masalah hukum di Arab Saudi, Agus enggan menjawabnya.

Pertanyaan tersebut menurut Agus sebaiknya ditanyakan kepada Rizieq Shihab.

Sejauh ini Rizieq Shihab belum pernah meminta pendampingan kepada pihak Keduataan Besar Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.

“Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku semua WNI di Saudi,” bebernya.

Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman lantas mengatakan, salah satu agenda Ijtima Ulama jilid empat adalah membahas kepulangan imam besar mereka, Rizieq Shihab.

Ia menegaskan, sejak awal, bahkan jauh sebelum Ijtima Ulama pertama, pihaknya sudah memperjuangkan hal tersebut.

“Sebelum Ijtima Ulama empat kami sudah sejak awal perjuangkan itu, itu adalah bentuk ketidakadilan dan kezaliman.”

“Sikap kami tegas melalui Ijtima Ulama adalah menghilangkan praktik hal-hal tersebut,” tuturnya.

Munarman kembali menegaskan, belum pulangnya Rizieq Shihab ke Tanah Air, bukan karena tidak adanya kemauan yang bersangkutan untuk kembali.

Melainkan, menurutnya,ada satu pihak di Indonesia yang menginginkan Rizieq Shihab tak kembali ke Tanah Air.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa bukannya Habib Rizieq Shihab tak mau kembali, tapi beliau tak bisa pulang karena adanya pencegahan beliau keluar dari Arab Saudi.”

“Yang diminta oleh satu pihak di Indonesia. Hal itu jelas, tak bisa dibohongi, dilihat dari dokumen serta hasil wawancara Habib Rizieq Shihab dengan pihak Arab Saudi,” tegas Munarman.

Munarman pun menolak tegas tudingan Rizieq Shihab tak berani pulang ke Indonesia, karena masih adanya persoalan hukum yang akan menghantuinya.

“Saya jelaskan bahwa semua kasus yang menempatkan Habib Rizieq sebagai tersangka sudah SP3.”

“Kalau ada yang menyuruh pulang terus nanti berhadapan dengan hukum, berarti orang tersebut tidak update soal informasi,” tegasnya. ( WK / IM )

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Prabowo Tidak Bisa Pulangkan Habib Rizieq, Ustadz Haikal Hassan: PA 212 Tak Akan Ngemis

  1. Perselingkuhan+Intelek
    November 1, 2019 at 12:42 am

    say NO Pulang to Habib Rieziq biar jadi pembersih Kandang Onta disono aja

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *