Polri Telah Endus Rencana Pengerahan Massa pada Sidang Tuntutan Ahok


boy-rafli-semoga-menjadi-media-terpercaya_20170322_170337Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penodaan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan dilangsungkan pada Selasa (11/4/2017).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Polri telah mencium adanya pengerahan masa.

“(Aktor pengerahan masa) sudah dicium semua,” kata Boy di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu (8/4/2017).

Boy menegakan, usulan penundaan sidang yang dilontarkan oleh Polda Metro murni atas dasar keamanan. Kepolisian, kata dia, berharap situasi menjelang pemungutan suara pada Rabu (19/4/2017) dapat berjalan dengan damai.

“Kepolisian mengharapkan agar suaszna kondusif, aman, dan damai. Sehingga proses Pilkada bisa berjalan lancar, persiapan berjalan lancar,” ucap Boy.

Meski belum ada keputusan tanggal sidang, Boy mengatakan Polriakan menurunkan personel ekstra. Namun, ia tidak menyebutkan lebih jauh jumlah personel yang akan diterjunkan.

Boy menuturkan, Polda Metro juga menunda penyelidikan terhadap laporan yang ditunjukan kepada calon Gubernur Anies Baswedan. Anies dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dengan menyebut adanya 300 titik penggusuran di Jakarta( Trb / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Polri Telah Endus Rencana Pengerahan Massa pada Sidang Tuntutan Ahok

  1. Perselingkuhan+Intelek
    April 9, 2017 at 12:01 am

    Polri bisa meng Endus tapi kagak mampu memBatal kan atau menCegah Pengerahan Massa Liar seperti FPI FUI begitu, payah deh

  2. Perselingkuhan+Intelek
    April 9, 2017 at 5:42 am

    betul Polri harus waspada apalagi kalau ternyata Ahok di Bebaskan dari segala tuduhan abal-abal itu

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *