Polri Enggan Komentari Upaya Paksa KPK Terhadap Empat Polisi Ajudan Nurhadi


205536020160308-191805780x390Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar enggan berkomentar saat disinggung soal ancaman jemput paksa yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap empat ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.

Keempat polisi tersebut sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Saya tidak bisa mengomentari kalau yang berkaitan dilakukan upaya paksa seperti yang disampaikan KPK,” ujar Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

“Saya hanya bisa katakan, kami bisa koordinasikan,” lanjut dia.

Boy mengatakan, Polri telah mengirimkan surat kepada KPK mengenai pemindahan tugas empat anggota kepolisian itu ke Poso dalam rangka bergabung dalam tim Operasi Tinombala.

Keempat polisi itu adalah Brigadir (Pol) Ari Kuswanto, Brigadir (Pol) Dwianto Budiawan, Brigadir (Pol) Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.

Menurut Boy, KPK bisa berkoordinasi dengan pimpinan di sana untuk memudahkan pemeriksaan mereka, apakah dilakukan di Jakarta atau Poso.

“Kami koordinasikan dulu, kan penyidik bisa koordinasi dengan petinggi mereka (Brimob),” kata Boy.

Boy meyakini melalui koordinasi akan ada solusi mengenai proses hukum tersebut.

Nurhadi punya pengawal polisi

Mengenai pelekatan pengamanan terhadap Nurhadi dari polisi, Boy menganggapnya wajar.

Menurut dia, masyarakat diperkenankan meminta pengawalan Brimob dalam menjalankan aktivitasnya.

“Sifatnya pelayanan dalam rangka permintaan pengamanan. Jadi permintaannya itu disampaikan kepada pimpinan,” kata Boy.

KPK akan memanggil paksa empat polisi yang mangkir dalam pemanggilan terkait penyidikan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat anggota Brimob tersebut diduga mengetahui hal-hal yang terkait kondisi Nurhadi, dan apa yang dilakukan Nurhadi terkait kasus suap tersebut.

Selain itu, mereka diduga mengetahui hubungan antara Nurhadi dan tersangka pemberi suap, Doddy Ariyanto Supeno.

Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, sudah diperiksa KPK. Nurhadi membantah terlibat kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.

Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.

Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing.

KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Polri Enggan Komentari Upaya Paksa KPK Terhadap Empat Polisi Ajudan Nurhadi

  1. Perselingkuhan+Intelek
    June 9, 2016 at 10:52 pm

    mau Komentar apa lagi ???? sudah terBukti Nyata Polisi selalu terlibat Kasus maupun Kriminal di-mana2 dan terus menerus, semakin memburuk nama Polisi di Indonesia, sebaiknya KaPolRI bertindak Tegas dan diganti baru saja KaPolRI nya

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *